Modus Dua Pria Gelapkan 11 Mobil, Korbannya Pemilik Rental, Saat Ditagih Punya Banyak Alasan

Modus dua pria gelapkan 11 mobil. Korbannya pemilik rental. Saat ditagih punya banyak alasan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Para tersangka pencurian, pencurian kendaraan bermotor, dan penggelapan mobil saat ekspose di Mapolres Indramayu, Selasa (18/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 11 unit mobil berbagai merek hasil kejatahan berhasil disita jajaran Polres Indramayu dari tangan para tersangka pencuri kendaraan roda empat.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 4 oang tersangka.

Mereka adalah KRD (38) warga Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana; KLD (40) warga Desa Ampel, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka; WHD (40) Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung; dan EYW (47) warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, tersangka KRD dan KLD merupakan pelaku utama, sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai perantara atau penadah.

"Modus operandi pelaku dengan cara merental atau menyewa mobil kepada korban," ujar dia didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (18/2/2020).

AKBP Suhermanto menambahkan, saat merental mobil pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil korban.

Pelaku menipu korban dengan berbagai alasan.

Padahal, mobil yang dirental tersebut oleh pelaku sudah digadaikan.

"Pelaku menipu para korban dengan berbagai macam alasan, kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, pelaku menggadaikan mobil korban," ujar dia.

Kini para pelaku mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar dia.

17 Penjahat Diringkus Polres Indramayu Selama Sebulan Terakhir, Ini Kejahatan Mereka Lakukan

VIDEO-Pemkab Indramayu Kirim 5.000 Masker ke Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved