Modus Dua Pria Gelapkan 11 Mobil, Korbannya Pemilik Rental, Saat Ditagih Punya Banyak Alasan
Modus dua pria gelapkan 11 mobil. Korbannya pemilik rental. Saat ditagih punya banyak alasan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 11 unit mobil berbagai merek hasil kejatahan berhasil disita jajaran Polres Indramayu dari tangan para tersangka pencuri kendaraan roda empat.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 4 oang tersangka.
Mereka adalah KRD (38) warga Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana; KLD (40) warga Desa Ampel, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka; WHD (40) Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung; dan EYW (47) warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, tersangka KRD dan KLD merupakan pelaku utama, sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai perantara atau penadah.
"Modus operandi pelaku dengan cara merental atau menyewa mobil kepada korban," ujar dia didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (18/2/2020).
AKBP Suhermanto menambahkan, saat merental mobil pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil korban.
Pelaku menipu korban dengan berbagai alasan.
Padahal, mobil yang dirental tersebut oleh pelaku sudah digadaikan.
"Pelaku menipu para korban dengan berbagai macam alasan, kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, pelaku menggadaikan mobil korban," ujar dia.
Kini para pelaku mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar dia.
• 17 Penjahat Diringkus Polres Indramayu Selama Sebulan Terakhir, Ini Kejahatan Mereka Lakukan
• VIDEO-Pemkab Indramayu Kirim 5.000 Masker ke Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri