Cara Mudah Mengecek HP atau Smarphone-mu Ilegal atau Tidak, Bisa via IMEI, Jangan Sampai Kena Blokir
Uji coba pemblokiran smartphone atau ponsel (HP) ilegal melalui nomor IMEI dilakukan mulai hari ini, Senin (17/2/2020).
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Uji coba pemblokiran smartphone atau ponsel (HP) ilegal melalui nomor IMEI dilakukan mulai hari ini, Senin (17/2/2020).
Hal itu dikatakan oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana.
"Insya Allah (dilakukan hari ini)," ujarnya saat dihubungi KompasTekno, dikutip TribunJabar.id, Senin (17/2/2020).
Sejatinya, kebijakan pemblokiran smartphone ilegal itu berlaku efektif per 18 April 2020.
Saat aturan tersebut berlaku, smartphone yang masuk ke Indonesia tanpa jalur formal ( black market ) tak akan bisa digunakan untuk fungsi yang melibatkan jaringan operator seluler di Indonesia.
Sebagai informasi, nomor IMEI adalah identitas internasional yang diterbitkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA).
Nomor IMEI tersebut terdiri dari 15 digit nomor desimal unik.
Jadi, setiap ponsel memiliki nomor IMEI yang berbeda-beda.
• Pemerintah Segera Blokir Smartphone Black Market atau BM, Ini Cara Mudah Cek Nomor IMEI HP
Adapun nomor IMEI itu diperlukan untuk identifikasi alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Saat sebuah smartphone akan dijual ke Indonesia, nomor IMEI-nya akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian.
Nantinya, IMEI tersebut dikumpulkan dalam sebuah database dan akan dijodohkan dengan nomor identitas SIM Card.
Jaringan dari smartphone itu akan diputus jika nomor IMEI tak terdaftar dalam database.
Sebaliknya, ponsel itu bakal bisa digunakan jika nomor IMEI-nya terdaftar.

Berikut adalah cara cek IMEI ponsel Anda dan memastikannya sudah terdaftar atau belum dalam database:
1. Di layar panggilan telepon, ketik *#06#.