Cara Mudah Mengecek HP atau Smarphone-mu Ilegal atau Tidak, Bisa via IMEI, Jangan Sampai Kena Blokir

Uji coba pemblokiran smartphone atau ponsel (HP) ilegal melalui nomor IMEI dilakukan mulai hari ini, Senin (17/2/2020).

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Pixabay
Ilustrasi mengecek smartphone ilegal atau tidak. 

Setelah memasukkan nomor itu, tinggal tekan OK atau panggil.

Kemudian, nomor IMEI Anda akan tampil di layar smartphone.

2. Cara lainnya, Anda bisa juga masuk ke menu setting atau pengaturan.

Pilih about phone atau tentang ponsel, lalu pilih status, kemudian ke IMEI information atau informasi IMEI.

Peraturan Pemblokiran Ponsel Ilegal Black Market, Menkominfo: Berlaku Efektif Enam Bulan Mendatang

Setelah itu, nomor IMEI Anda bakal tampil.

3. Jika sudah mengetahui nomor IMEI di smartphone Anda, silakan buka situs https://imei.kemenperin.go.id/.

Masukkan nomor IMEI pada kolom isian dalam situs tersebut.

Nantinya, akan muncul dua pilihan, IMEI sudah terdaftar di database atau belum.

Ilustrasi main game menggunakan smartphone
Ilustrasi main game menggunakan smartphone (imagui.eu)

Penyebab Akun WhatsApp Tak Bisa Digunakan Alias Diblokir Sementara

Apakah akun aplikasi perpesanan instan WhatsApp (WA) Anda diblokir sementara alias tak bisa digunakan?

Ya, jika melanggar ketentuan layanan, akunmu bisa saja diblokir sementara oleh pihak WhatsApp.

Di laman faq.whatsapp.com/id, disebutkan beberapa hal yang membuat akun WA-mu diblokir sementara.

Pihak WhatsApp menyebut, mungkin saja Anda menggunakan versi WhatsApp yang tidak didukung.
"Jika Anda menerima pesan dalam aplikasi yang menyatakan bahwa akun Anda 'Diblokir sementara', ini berarti Anda mungkin menggunakan versi WhatsApp yang tidak didukung dan bukan aplikasi WhatsApp resmi," tulis WhatsApp di laman FAQ, dikutip TribunJabar.id, Senin (9/12/2019).

Beberapa aplikasi tak resmi yang kerap digunakan pengguna adalah WhatsApp Plus dan GB WhatsApp.

Ya, di internet, memang banyak situs yang menyediakan aplikasi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved