Kabar Terbaru Siswa Dibully hingga Jari Diamputasi, Pelakunya Sudah Jadi Tersangka, Kepsek Dipecat
MS (13) siswa SMPN 16 Kota Malang sudah meninggalkan RS Lavalette. Ia sempat dirawat selama 18 hari.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Setelah memeriksa 23 saksi, polisi menetapkan dua tersangka anak yakni WS dan RK. WS merupakan siswa kelas 8 dan RK siswa kelas 7 di SMPN 16 Kota Malang.
Kolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2020) mengatakan WS dan MK yang memegang MS lalu mengangkatnya kemudian membantingnya ke paving.
WS dan MK juga yang mengangkat MS dan menjatuhkannya lagi di atas pot. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mem-bully korban hanya karena iseng.
Namun, polisi menganggap kasus tersebut merupakan kasus pidana yang harus diproses secara hukum.
“Hanya menyampaikan itu iseng. Tetapi kami melihat faktanya bukan iseng. Tetapi ini tidak pidana,” kata Leonardus, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi dalam kasus tersebut.
“Kami akan komitmen terus untuk melakukan penyidikan pada kasus ini sampai jelas seluruhnya. Siapa yang berbuat apa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” kata dia.
Imbas kasus bullying di SMP 16 Kota Malang membuat Kepala Sekolah SMP 16 Malang Syansul Arifin dipecat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji pada Senin (10/2/2020).
"Tidak usah menunggu waktu. Sekarang sudah ditarik. Kepala sekolah sudah ditarik begitu juga dengan waka (wakil kepala sekolah)," kata Sutiaji di Balai Kota Malang.
Pemecatan mengacu PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.
Pemecatan itu dinilai karena pihak sekolah lalai atas kejadian bullying.
"Di sana sudah diatur secara khusus ada pelanggaran ringan, ada pelanggaran sedang, ada pelanggaran berat. Dan kepala sekolah sudah ditarik, sudah dibebastugaskan, termasuk wakilnya," jelasnya.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Malang Zubaidah juga mendapatkan peringatan dinilai mengeluarkan pernyataan tak sesuai dengan kejadian pemeriksaan.
"Kepala dinas sudah kami lakukan peringatan. Sudah kami beri batas waktu. Pelanggaran kepala dinas itu hanya ceroboh membuat statement. Karena informasi yang didapat dari sekolah tidak dianalisa terus membuat statement itu," kata Sutiaji.