Curi 30 Motor dan 2 Mobil, Residivis Ini Jalan Pincang Saat Digiring Polisi ke Polsek Ciwidey

"R merupakan pemain lama, ia residivis atas kasus yang sama," ujar Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufik, di Mapolsek Ciwidey, Senin (10/1/2020).

Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Pencuri kendaraan bermotor, R, terpincang-pincang dan ditopang temannya A dan S saat digiring polisi di Mapolsek Ciwidey, Kabupaten Bandung, Senin (10/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pelaku pencurian kendaraan bermotor R, kini terpincang-pincang dan harus ditopang oleh temannya A dan S saat digiring oleh polisi.

Polisi telah menembakkan timah panas ke R karena dianggap melawan saat ditangkap.

"R merupakan pemain lama, ia residivis atas kasus yang sama," ujar Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufik, di Mapolsek Ciwidey, Senin (10/1/2020).

R bersama A dan S ditangkap polisi pada Januari lalu karena kasus pencurian kendaraan bermotor.

Ivan mengatakan, dari tiga orang itu,  polisi berhasil mengamankan 30 kendaraan roda dua dan dua mobil.

"Ini TKP-nya (lokasi pencurian), mulai dari Mei 2019- Januari 2020, ada 19 di Ciwidey dan 30 lebih di luar Ciwidey," kata AKP Ivan Taufik.

Kecelakaan Truk Tabrak Bus di Tol Cipali, Satu Orang Tewas, Sopir Truk Diduga Mengantuk

Wanita Tewas Terkapar Kehabisan Darah di Pos Polisi di Polman, Ternyata Dibunuh Pacar Sendiri

Kemungkinan, kata Ivan, barang bukti tersebut akan bertambah karena seorang pelaku yang merupakan penadah belum tertangkap.

"Ketika dia (penadah) tertangkap kemungkinan besar, barang bukti akan bertambah," ucap Ivan.

Modus operandi para pelaku, ucapnya, adalah berboncengan mencari korban yang lengah menjaga kendaraan mereka.

"Lalu yang satu mengawasi situasi yang kedua melakukan pencongkelan dengan menggunakan kunci astag. Setelah itu, ia membawa kendaraan tersebut ke daerah Cianjur Selatan," ujarnya.

Jadi kata Ivan, tempat melakukan aksinya ini bermacam-macam yakni di ruma, di parkiran, di pinggir jalan  dan lainnya. 

"Jam oprasinya mulai jam 10 siang sampai jam 5 sore, pelaku utama R merupakan residivis. Dilakukannya siang karena mungkin aktivitas masyarakat lagi sibuk, kemudian tidak terlalu mencolok," tuturnya.

16 Polisi Polda Jabar Dipecat, Pelanggaran Mulai dari Menipu, Kasus Narkoba, Hingga Pencurian

Cerita Polisi Ungkap Pencurian Mobil, Sebulan Menyamar Sempat Dimarahi Satpam Saat Mengintai

Ivan mengungkapkan, motor dari hasil curian itu dijual rata-rata pada harga Rp 3 juta per unit.

"Atas perbuatannya itu pelaku terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved