Kasus Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon Berlanjut, Polisi Sebut Tersangka Bakal Bertambah

Penyelidikan kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon sebesar Rp 58,9 miliar kembali berlanjut.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Tim Polda Maluku berhasil menyita sebuah mobil Toyota Alphard dari dalam sebuah kontener di Depo 6 Teluk Bayur-Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa (12/11/2019). Mobil yang disita itu merupakan salah satu aset milik tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI Ambon Faradiba Yusuf 

TRIBUNJABAR.ID, AMBON - Penyelidikan kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon sebesar Rp 58,9 miliar kembali berlanjut.

Polda Maluku memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani kasus tersebut masih terus mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami memastikan akan ada lagi tersangka baru dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Hidup Bergelimang Harta dan Hadiahkan Mobil ke Teman, Ternyata FY Bobol Dana Nasabah BNI Ambon

Meski begitu, Roem belum mau membeberkan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan juga latar belakang mereka, dengan alasan masih dalam pendalaman.

“Tunggu saja nanti, pasti ada tersangka baru lagi, tunggu saja,” katanya.

Dia memastikan penetapan tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu akan kembali dilakukan setelah penyidik mengirim berkas enam tersangka yang saat ini sedang diperbaiki penyidik ke kejati Maluku.

“Yang pasti sesudah tanggal 16 Februari, setelah berkas perbaikan enam tersangka dikirim ke jaksa akan ada tersangka baru lagi,” sebutnya.

Total jadi 7 tersangka

Total tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon saat ini bertambah menjadi tujuh orang.

Hal itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan seorang pegawai BNI Makassar, Tata Ibrahim sebagai tersangka pada Kamis (6/2/2020) kemarin.

Tata ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat bekerja sama dengan Faradiba Yusuf dalam kasus tersebut.

Penyidik menemukan adanya transaksi tidak wajar melalui rekening tersangka sejak November 2018 hingga September 2019 senilai Rp 76.409.000.000.

Enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni, Mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, Farahdiba Yusuf yang merupakan tersangka utama.

Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika, Andi Rizal alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual, Chris Rumalewang, Kepala Cabang BNI Aru, Josep Maitimu, Kepala Cabang BNI Masohi, Martije Muskita.

MODUS Banker Faradiba Yusuf Keruk Uang Nasabah BNI Rp 124 M, Mencuri Sudah Lama Tapi Baru Ketahuan

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved