Rabu, 8 April 2026

Jembatan di Cianjur Ambruk

Polisi Periksa Direktur PT Karya Utama Terkait Ambruknya Jembatan Cibalagung

Polisi juga telah melakukan olah TKP untuk mengetahui sebab-sebab jembatan tersebut runtuh, karena jembatan tersebut masih dalam proses pengerjaan.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ravianto
ferri amiril/tribun jabar
Jembatan Cibalagung Pasirgede Raya Tangkil ambruk. Jembatan ini anggarannya Rp 53 miliar. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur telah memeriksa beberapa orang terkait ambruknya jembatan Cibalagung pada ruas jalan Pasir Gede Raya-Tangkil (Tahap II).

Beberapa orang yang diperiksa tersebut di antaranya dari dua orang pemasang baja dan direktur sekaligus pemilik CV Karya Utama selaku pemenang lelang proyek.

Polisi juga telah melakukan olah TKP untuk mengetahui sebab-sebab jembatan tersebut runtuh, karena jembatan tersebut masih dalam proses pengerjaan.

Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan Satreskrim juga mengambil dokumen kontrak kegiatan pembangunan Jembatan Cibalagung, dokumen progress pekerjaan kegiatan pembangunan Jembatan Cibalagung, dan dokumen visual pekerjaan kegiatan pembangunan Jembatan Cibalagung.

"Satreskrim juga melakukan pemeriksaan bagian perencanaan konsultan perencana kegiatan pembangunan Jembatan Cibalagung," ujar Budi, Rabu (5/2/2020).

Beberapa pihak lainnya yang diperiksa adalah PA, PPK, pengawas lapangan dari Dinas PUPR kegiatan Pembangunan Jembatan Cibalagung.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan konsultan pengawas kegiatan Pembangunan Jembatan Cibalagung dan pihak/tim teknis PT Yambala Indonesia selaku Tim Erektion dan sekaligus sebagai pabrikasi.

Penyebab Jembatan Ambruk

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, Dodi, mengatakan, pihaknya telah menyarankan menggunakan perancah atau penopang pada pembangunan Jembatan Cibalagung sebelum jembatan tersebut ambruk.

Ia telah menerima laporan runtuhnya jembatan yang terjadi Senin (3/2/2020) pukul 17,15 WIB.

Pembangunan jembatan ini pada ruas Jalan Pasirgede RayaTangkil tahap 2 yang masuk ke wilayah Kecamatan Cianjur.

"Bahwa berdasarkan surat Perjanjian/kontrak nomor 630/051/SP/Pemb.Jalan/PUPR/2019 tanggal 2 Agustus 2019, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Karya Utama senilai Rp 5.835.399.996,00," ujar Dodi, Selasa (4/2/2020) di kantor Dinas PUPR.

Ia mengatakan, sebelum pemasangan rangka jembatan ini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, penyedia, dan konsultan pengawas memberikan pertimbangan kepada tim erection jembatan untuk menggunakan perancah (scafiolding) sebagai penyangga atau penopang dari bawah saat pemasangan rangka jembatan.

"Pada tahap awal pemasangan konstruksi rangka jembatan, penyedia jasa sudah melakukan pemasangan perancah untuk menumpang konstruksi rangka jembatan," ujarnya.

Menurutnya, pada tahap pemasangan berikutnya, Tim Erection Jembatan mengganti tiang-tiang perancah dengan kabel sebagai penyangga dan pengikat konstruksi rangka jembatan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved