Pemandu Lagu Jual Sabu Sabu

Pengakuan Pemandu Lagu yang Edarkan Sabu-Sabu, Persiapan untuk Melahirkan dan Beli Susu Anak

Pemandu lagu berinisial TN ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Tribunjabar.id/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy (kedua kanan), saat menginterogasi TN dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/2/2020). 

Selain itu, ia pun membiayai kedua orang tuanya karena ayahnya yang sudah berusia uzur dan sakit-sakitan.

"Saya juga anak tunggal, semua biaya orang tua saya yang menanggung," ujar TN.

Kepada petugas, ia mengaku sangat menyesal telah mengedarkan sabu-sabu tersebut.

Saat itu, suara TN juga terdengar semakin bergetar dan putus-putus.

Kedua matanya yang sedikit terlihat dari wajahnya yang ditutupi kerudung itupun tampak berbinar.

"Saya cuma ingin pulang dan ketemu anak lagi, dia masih kecil," kata TN.

Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, dari tangan TN diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,46 gram.

Akibat perbuatannya, TN pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Roland Ronaldy.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved