Pemandu Lagu Jual Sabu Sabu
Pengakuan Pemandu Lagu yang Edarkan Sabu-Sabu, Persiapan untuk Melahirkan dan Beli Susu Anak
Pemandu lagu berinisial TN ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemandu lagu berinisial TN ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
TN yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu tampak hanya tertunduk di hadapan petugas.
Wajahnya juga hampir tidak terlihat karena ditutupi kerudung yang dikenakannya.
Suaranya terdengar lirih saat menjawab pertanyaan dari Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy.
"Baru tiga bulan jual sabu-sabu, itu juga cuma di kosan," ujar TN saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/2/2020).
• Begini Kata Zulham Zamrun setelah Kembali Berkostum Persib Bandung, Sebut-sebut Bobotoh
Ia mengaku tidak pernah menjual barang haram itu di tempat hiburan malam.
Pasalnya, TN menilai terlalu riskan jika menjajakan sabu-sabu di tempat kerjanya itu.
Selama konferensi pers itupun, TN tampak memegangi perutnya yang terlihat membuncit itu.
Rupanya ia tengah mengandung dan usia kehamilannya mencapai tujuh bulan.
"Jual sabu-sabu ini buat persiapan melahirkan dan beli susu anak," kata TN.
Janin yang dikandungnya merupakan anak keduanya, sedangkan anak pertamanya juga masih balita.
Menurut dia, penghasilan sebagai pemandu lagu juga tidak menentu setiap harinya.
Rata-rata ia mendapatkan Rp 100 ribu perhari dan jumlah tersebut belumlah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
• Diduga Kesalahan Teknis, Dinas PUPR Sebut Ambruknya Jembatan Masih Tanggungjawab Pemborong
Terlebih TN juga merupakan orang tua tunggal yang harus menghidupi anaknya seorang diri.
Selain itu, ia pun membiayai kedua orang tuanya karena ayahnya yang sudah berusia uzur dan sakit-sakitan.
"Saya juga anak tunggal, semua biaya orang tua saya yang menanggung," ujar TN.
Kepada petugas, ia mengaku sangat menyesal telah mengedarkan sabu-sabu tersebut.
Saat itu, suara TN juga terdengar semakin bergetar dan putus-putus.
Kedua matanya yang sedikit terlihat dari wajahnya yang ditutupi kerudung itupun tampak berbinar.
"Saya cuma ingin pulang dan ketemu anak lagi, dia masih kecil," kata TN.
Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, dari tangan TN diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,46 gram.
Akibat perbuatannya, TN pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Roland Ronaldy.