Pembunuhan di Kedai Ramen
Aksi Keji Sekelompok Orang Bunuh Penagih Utang di Kedai Ramen di Bandung, Buang Jasad ke Jurang
Aksi keji dilakukan oleh SR, DM, DS, AM, IN, yang merupakan pekerja di kedai ramen di Katapang, Kabupaten Bandung.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Aksi keji dilakukan oleh SR, DM, DS, AM, IN, yang merupakan pekerja di kedai ramen di Katapang, Kabupaten Bandung.
Mereka diduga telah membantu L, melakukan penyekapan dan pembunuhan berencana terhadap E.
Penyekapan dan pembunuhan tersebut, dilakukan di kedai ramen tempat tersangka bekerja.
Kasus ini bermula dari hilangnya ES pada akhir Januari 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id, ES terakhir kali terlihat di sebuah kedai ramen di Gandasolo tersebut.
Hingga akhirnya, garis polisi sudah terpasang di kedai itu pada Kamis (30/1/2020).
Tentu saja, hal tersebut menjadi perhatian warga sekitar dan pengguna jalan.
• BREAKING NEWS, Jasad Korban yang Dibunuh di Kedai Ramen Ditemukan, Dibuang ke Jurang di Cihampelas
Saat itu, Kapolsek Katapang, Kompol Kozasah mengatakan, di kedai tersebut sedang dilaksanakan olah TKP oleh tim Inafis Polresta Bandung.
"Setahu kami kejadian hilangnya orang ini Rabu (29/1/2020) dini hari, dilaporkan ke Polresta Bandung, oleh sebab itu kewenangan selanjutnya menjadi kewenangan Polresta Bandung," kata Kozasah.
Akhirnya diketahui, E jadi korban pembunuhan.

Para tersangka sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, termasuk L pelaku utamanya.
Tersangka kemudian dihadirkan dalam rilis kasus tersebut di Mapolresta Bandung, Senin (3/2/2020).
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menuturkan kronologi pembunuhan terhadap E.
Awalnya, korban atau E datang ke kedai ramen itu untuk menagih utang kepada L.
Lantaran terus-terusan ditagih utang, L merasa terganggu.
E kemudian dipukul menggunakan batu bata.
• Kesal Ditagih Utang, Pegawai Kedai Ramen di Bandung Dalangi Penyekapan dan Pembunuhan Berencana
Ia lalu ditarik ke kamar mandi dan ditenggelamkan di bak air.
"(Korban) kemudian digorok dengan menggunakan pisau ini," ujar Hendra sembari menunjukkan pisau yang digunakan pelaku.
Jasad korban lalu dibuang oleh pelaku utama, L.
Setelah itu, L melarikan diri. Namun, akhirnya ia berhasil ditangkap.

Kini diketahui, jasad korban dibuang ke jurang berkedalaman sekitar 30 meter di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Proses evakuasi korban membuat geger warga sekitar.
Mereka turut menyaksikan proses evakuasi itu.
• Warung Ramen Bajuri di Gandasolo Dipasang Garis Polisi, Terkait Kejadian Orang Hilang
Sejumlah warga yang datang tampak mengabadikan proses evakuasi menggunakan kamera ponsel.
Hendra mengatakan, para pelaku terkena pasal 340, terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti, seperti mobil yang digunakan pelaku membawa korban, sepeda motor,
pisau yang digunakan pelaku, batu, pakaian berlumuran darah, dan lainnya.
