Viral di Media Sosial
Viral Pengendara Motor di Klaten Hadang Mobil, Kesal Jalurnya Diambil Mobil
Seorang pengendara motor di Klaten, menddadak viral di media sosial Instagram pada Sabtu (25/1/2020).
TRIBUNJABAR.ID - Seorang pengendara motor di Klaten, menddadak viral di media sosial Instagram pada Sabtu (25/1/2020).
Dalam akun Instagram @kabar_klaten, pengedara motor tersebut tampak mencegat laju sebuah mobil.
Hingga saat ini, Kamis (30/1/2020) pukul 11.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 15.000 kali.
Pengunggah juga mencantumkan narasi sebagai berikut "td jam 15.20 lokasi bangjo utara GOR dpn babershop. Mobil makan jalan terus di hadang masnya yg pake motor."
• Viral Cuitan Netizen Sebut Virus Corona Bisa Nyebar Lewat HP Xiaomi, Begini Penjelasan Ahlinya
• Viral Pengendara Motor Melintas Jalur Busway, Ditegur Petugas Malah Marah, Ini Kata Transjakarta
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman, mengatakan bahwa unggahan tersebut benar terjadi di Klaten, Jawa Tengah.
Bobby menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 15.20 WIB.
"Mobil sedan mengambil jalur lawan. Karena motor merasa di jalurnya, makanya pengendara sepeda motor berhenti," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2020).
Lebih lanjut, ketika melewati jalan seperti yang tampak pada unggahan tersebut, Bobby menjelaskan bahwa kendaraan diperbolehkan untuk mendahului.
Dengan catatan tidak ada kendaraan lain yang berada di jalur berlawanan.
"Boleh menyalip. Kan di situ marka jalannya juga putus-putus," jelasnya menambahkan.
Ia juga mengatakan bahwa mobil sedan tersebut menyalahi aturan.
• Akhir Kisah Viral Driver Ojol Dilempar Susu, Emak Bertemu Pihak Kedai Kopi, Ini Kabar Pegawainya
Pasalnya, lanjut Bobby, mobil sedan tersebut tetap memaksakan menyalip walaupun sudah mengetahui ada kendaraan lain di jalur berlawanan.
"Sudah tahu ada motor, tapi memaksakan menyalip. Sehingga membahayakan sepeda motornya," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya masih mencari pengemudi mobil tersebut. Dikarenakan telah melanggar Pasal 311 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas.
"Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 3 juta. Karena mengemudi dengan membahayakan nyawa orang lain," kata Bobby.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/viral-klaten-motor.jpg)