Video Vina Garut
Terungkap Alasan 2 Terdakwa Lakukan Hubungan dengan VA di Video Vina Garut, Fantasi Seksual & Iseng
Terungkap alasan dua terdakwa lakukan hubungan dengan VA di video Vina Garut. Satu karena fantasi seksual, satu lagi iseng.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Rasa tertekan dialami VA selama pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri Garut dalam sidang lanjutan kasus video Vina Garut.
Pasalnya, dua terdakwa AD dan We menjadi saksi dan memberi keterangan terkait kronologis kejadian.
Pengacara VA, Asri Vidya Dewi, mengatakan, dalam keterangan kedua saksi, AD dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan tersebut.
"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau We, katanya iseng," ucap Asri, usai sidang, Kamis (23/1/2020).
Asri menyebut, kronologis yang dipaparkan AD dan We cukup mengguncang batin VA.
Apalagi penggalan video dan foto diputar dalam persidangan.
"Drop psikisnya (VA) dan tak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya.
Dalam persidangan tersebut, katanya, ada keterangan saksi yang dibantah oleh VA.

Asri menyebut kliennya cukup tertekan dalam persidangan tersebut.
"Saksi AD tanya ke VA, katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan dengan lebih dari satu lelaki). Tapi VA membantah pernah ditanya seperti itu oleh AD. Hanya menyapa biasa saja," ucapnya.
Kedua saksi dan VA, ucapnya, tak membantah perbuatan tersebut.
Hanya saja, VA tak menerima beberapa keterangan yang disampaikan kedua saksi.

Asri menambahkan, kedua saksi menyebut tak pernah bertransaksi langsung dengan VA.
Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada almarhum Rayya.
Saksi AD menyebut waktu kejadian yang berbeda dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AD menyatakan kejadian tersebut pada Juli 2018 dalam kesaksiannya.
Hal itu diperkuat karena AD mengumpulkan uang dari gajinya bulan Juli untuk memesan VA.
"Pernyataan AD ini jadi tak sesuai dakwaan. Dia menyatakan Juli 2018," ucap Asri.

Dalam dakwaan, JPU menyebut waktu kejadian perbuatan asusila itu pada Oktober 2018.
AD bersikukuh jika ia melakukannya pada Juli 2018.
Pengacara AD, Soni Sonjaya, menyebut jika perbuatan klienya sudah sesuai dengan dakwaan.
Keterangan Juli 2018 yang disampaikan kliennya itu dinilai karena tak terlalu ingat waktu kejadian.
"Itu sama dengan dakwaan (JPU) saja di 2018. Secara umum kesaksiannya tak jauh beda dengan berita acara," kata Soni.
Dalam keterangan saksi ahli, Soni menyebut ada rentang waktu antara Juli sampai Oktober 2018 dalam pembuatan video.
"Jadi klien kami tidak ingat betul waktunya. Itu, kan, sudah hampir dua tahun lalu," ujarnya.
• Kabar Terbaru VA, Mental Drop saat Video Vina Garut Diputar, Bantah Keterangan Pemeran Pria
• Pelaku Pria Video Vina Garut Beda dengan Jaksa Soal Waktu Pengambilan Gambar