Anak Diduga Dianiaya, Orang Tua Laporkan Guru Pesantren ke Polres Cimahi

Laporan tersebut dilakukan karena guru di pesantren tersebut diduga telah melakukan penganiyaaan terhadap siswanya bernama MDZ (17) yang merupakan ana

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Deddy Gunadi (42) yang anaknya diduga dianiaya saat datang ke Mapolres Cimahi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Deddy Gunadi (42) warga Jalan Trisula, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), melaporkan seorang guru yang mengajar di sebuah pesantren yang berada Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, ke Polres Cimahi.

Laporan tersebut dilakukan karena guru di pesantren tersebut diduga telah melakukan penganiyaaan terhadap siswanya bernama MDZ (17) yang merupakan anak dari Deddy Gunadi.

MDZ diduga dianiaya pada Minggu (19/1/2020), sekitar pukul 17.00 WIB di pesantren tersebut.

Dugaan penganiayaan tersebut terekam CCTV.

Bisa Ular Weling Lebih Mematikan dari Bisa Ular Kobra, Tingkat Kematiannya Capai 70 Persen

Dalam rekaman CCTV, terlihat MDZ yang saat itu tidak mengenakan baju, kedua telinganya dijewer beberapa kali oleh guru tersebut sambil didorong-dorong.

Sementara, beberapa orang yang berada di lokasi kejadian hanya melihat dugaan tindakan penganiayaan itu hingga akhirnya siswa itu meninggalkan lokasi kejadian.

"Telinga anak saya mengalami luka-luka pada bagian kiri kanan karena ditarik-tarik, kemudian saya inisiatif membawanya ke rumah sakit," ujar Deddy saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (24/1/2020).

Selain itu, kata dia, anaknya itu saat pulang ke rumah menceritakan mendapat tindakan penganiyaan yang lain dengan cara ditampar hingga dilempar satu pak kartu identitas oleh guru tersebut.

Ia mengatakan, adanya dugaan tindakan penganiyaan tersebut karena anaknya berbuat kesalahan di pondok pesantren.

Tetapi, katanya, sebelum kejadian ini sudah mendapatkan hukuman sesuai aturan di pesantren.

"Kepala anak saya sudah dibotakin setiap bulan sampai dia lulus, lalu dia juga sudah menerima hukuman yang lainnnya semisal push up sesuai SOP," katanya.

Anggota DPRD Jabar Ini Ingatkan Semua Pihak agar Jangan Main-main dengan Dana Desa

Namun, Deddy tidak menceritakan kesalahan pasti yang dilakukan anaknya. Dia hanya menyebutkan kesalahan yang dilakukannya hanya kenakalan remaja di Pondok Pesantren.

"Menurut saya tindakan ini seperti penyiksaan, tidak seperti hukuman sesuai SOP biasanya. Makanya saya lapor polisi biara secara hukumnya bagaimana," ucap Deddy.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan guru terhadap muridnya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved