Anggota DPRD Jabar Ini Ingatkan Semua Pihak agar Jangan Main-main dengan Dana Desa

Anggota Komisi I DPRD Jabar H Nasir SAg meminta pemerintahan desa di Jawa Barat serius menggunakan dana desa

Editor: Ichsan
istimewa
Anggota DPRD Jabar H Nasir SAg 

TRIBUNJABAR.ID - Anggota Komisi I DPRD Jabar H Nasir SAg meminta pemerintahan desa di Jawa Barat serius menggunakan dana desa, baik kucuran dari pemerintah pusat maupun daerah.

Terlebih tahun anggaran 2020 ini pemerintah pusat telah berkomitmen untuk menambah besaran dana desa guna mendorong pembangunan desa yang lebih baik.

"Besaran anggarannya memang menggiurkan. Bayangkan untuk satu desa saja bisa mendapat Rp 1,5 miliar. Tapi jangan main-main dengan dana desa, jangan mengira aparat hukum tidak mengawasi," kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Jumat (24/1/2020).

Nasir mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemerintah yang telah menunjukkan komitmennya untuk membangun Indonesia dari bawah, di mana pusaran pembangunan jangan melulu berputar di perkotaan seperti pada masa orde baru.

Begini Tips Membuat Dodol Cina, Langsung dari Ahlinya

"Konsepnya bukan lagi top-down, tapi sekarang ini bottom-up. Semangat ini kan salah satu substansi dari reformasi. Nah, tinggal SDM pemerintahnya dari pusat hingga desa untuk serius menjalankan komitmen ini," ujar Nasir.

Terkait hal itu, alokasi kinerja dalam dana desa khusus diberikan kepada desa-desa dengan pengelolaan keuangan yang baik. Alokasi jenis ini mencakup 1,5 % dari keseluruhan dana desa untuk tahun 2020.

“Karena dana desa juga merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa [APBDes],” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, di Jakarta, belum lama ini.

Begini Sejarah Asal Usul Tahun Baru Imlek di Indonesia dari Masa ke Masa, Sempat Terjadi Kekangan

Ia berharap desa semakin terpacu untuk membelanjakan anggarannya secara produktif dan memiliki manfaat untuk masyarakat. Meningkatnya kinerja pengelolaan keuangan desa diharapkan juga akan berdampak pada percepatan pengentasan kemiskinan di desa tersebut.

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga telah menentukan sejumlah indikator yang harus dipenuhi oleh sebuah desa untuk mendapatkan dana alokasi kinerja ini. Pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/2019, desa dengan kinerja terbaik adalah desa yang dipilih sebanyak 10% dari jumlah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved