Soal Harun Masiku, Anggota DPR RI Sebut Yasonna Bisa Dikategorikan Menghalangi Pemberantasan Korupsi

Ia mengatakan itu ketika menanggapi kabar simpang siurnya keberadaan tersangka kasus dugaan suap sekaligus eks kader PDIP Harun Masiku.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). 

Berdasarkan pemberitaan Koran Tempo, Menkumham Yasonna Laoly pada 16 Januari 2020 menegaskan bahwa Harun masih berada di luar negeri.

Ia belum mendapatkan informasi kapan Harun akan kembali ke Indonesia.

Terkini, setelah Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengakui Harun sudah berada di Indonesia sejak 15 hari lalu, Yasonna bungkam.

"Itu Dirjen, Dirjen Imigrasi," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rabu (22/1/2020). (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Senyum Terakhir Riri untuk Suami, Harun: Enggak Kuat Aku Mas, Enggak Nyangka

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpang Siur Keberadaan Harun Masiku, Yasonna Bisa Dikenakan Pasal "Obstruction of Justice"", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/14282731/simpang-siur-keberadaan-harun-masiku-yasonna-bisa-dikenakan-pasal?amp=1&page=2.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved