KPK Digugat MAKI Soal Penyidikan Wahyu Setiawan, Plt Juru Bicara KPK : Siap Hadapi Gugatan

KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait penyidikan kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Editor: Dedy Herdiana
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Gedung KPK 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) terkait penyidikan kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Plt Juru Bicara Ali Fikri dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, mengatakan, mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga.

"Pada prinsipnya tentu hak siapa pun untuk mengajukan gugatan praperadilan, kami menghargai itu dan tentunya jika kemudian KPK sebagai termohon tentunya kami siap untuk menghadapi itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).

Yasonna Laoly Dilaporkan Halangi Penyidikan Harun Masiku, KPK Akan Mendalami

Ali pun menegaskan KPK masih terus melakukan penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan.

Hal itu dibuktikan lewat agenda pemeriksaan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

"Penyidik terus-menerus bekerja menyelesaikan pemberkasan perkara terkait dengan empat orang tersangka itu," kata Ali.

Jejak Harun Masiku Kembali Gelap, Ketua KPK Janji Akan Terus Mencari TSK Kasus Suap PAW Anggota DPR

Diberitakan sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan diajukan agar KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Soal Harun Masiku, Anggota DPR RI Sebut Yasonna Bisa Dikategorikan Menghalangi Pemberantasan Korupsi

"MAKI akan mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK karena belum ditetapkan sebagai Tersangka lain/baru atas dua orang yang diduga kuat sebagai pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Boyamin dalam keterangan tertulis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap Hadapi Gugatan MAKI, KPK Nyatakan Masih Kembangkan Kasus Wahyu Setiawan"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved