Yasonna Laoly Dilaporkan Halangi Penyidikan Harun Masiku, KPK Akan Mendalami
KPK akan mendalami laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mendalami laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, mengatakan, pihanya mesti mendalami laporan itu terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut.
"Pada perinsipnya setiap laporan masyarakat akan melalui telaahan dari pengaduan masyarakat. Kita akan melakukan telaahan lebih jauh apakah di sana ada memang masuk dugaan tipikor atau tidak pidana lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).
• Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Dianggap Halangi Penyidikan Harun Masiku
Ali menuturkan, Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan yang dituduhkan ke Yasonna juga harus dibuktikan melalui analisis.
Menurut Ali, dalam pembuktiannya mesti mengandung unsur kesengajaan.
"Penerapan pasal 21 ini disebut jelas unsurnya setiap orang dengan sengaja, ada unsur kesengajaan dan sebagainya sehingga perlu pendalaman lebih jauh perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan pasal 21," kata Ali.
• Soal Harun Masiku, Anggota DPR RI Sebut Yasonna Bisa Dikategorikan Menghalangi Pemberantasan Korupsi
Apalagi, kata Ali, pihak Ditjen Imigrasi juga masih mendalami penyebab informasi ketibaan eks caleg PDI-P Harun Masiku terlambat diketahui.
Diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya melaporkan Yasonna ke KPK, Kamis (23/1/2020).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Yasonna dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan terkait simpang-siur keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR.
"Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK.
• Jejak Harun Masiku Kembali Gelap, Ketua KPK Janji Akan Terus Mencari TSK Kasus Suap PAW Anggota DPR
Yasonna dinilai telah merintangi penyidikan karena memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.
Sebelumnya, Yasonna menyebut Harun masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu.
Namun, pada Rabu (22/1/2020) kemarin, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie akhirnya mengakui bahwa Harun telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Dalami Laporan Dugaan Yasonna Rintangi Penyidikan Harun Masiku"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/logo-kpk_20180410_185246.jpg)