Anton Charliyan Bicara Soal Kerajaan Sunda, Punya Usulan Ini Terkait Kampung Naga di Tasikmalaya
Kampung Naga yang terletak di lembah subur Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, layak dijadikan sebagai sebuah desa adat.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kampung Naga yang terletak di sebuah lembah yang subur tepi Sungai Ciwulan, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, layak dijadikan sebagai sebuah desa adat.
Tokoh Sunda, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, menyebutkan, Kampung Naga memiliki silsilah jelas sebagai daerah kerjaaan Sunda tempo dulu.
Yaitu dari kerajaan Galunggung keturunan Raja Dipuntang.
• Sikapi Hebohnya Kerajaan dan Keraton Baru, Kabuyutan se Tatar Galuh Akan Berkumpul di Ciamis
• Kerajaan Agung Sejagat Bubar, Raja Toto Santoso dan Ratu Fanni Meminta Maaf, Keraton Hanya Fiktif
"Raja Dipuntang ini memiliki keturunan bernama Pangeran Singaparana yang menjadi Panglima Kerajaan Timbang Anten dengan rajanya saat itu Wangsadikarya," kata Anton, saat mengunjungi kawasan budaya Sukapura, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (22/1/2020).
Raja Wangsadikarya, lanjut Anton, adalah keturunan dari raja Padjadjaran, Surawisesa.
"Nah, Pengeran Singaparana inilah yang menjadi eyangnya warga adat Kampung Naga. Jadi silsilahnya jelas," kata Anton.
Pangeran Singaparana saat itu, dipercaya memegang amanat Raja Wangsadikarya, agar melakukan tindakan yang dianggap perlu.
Karena saat itu Kerajaan Timbang Anten sedang menghadapi agresi pihak luar.
"Amanat itu dituangkan dalam Piagam Tembaga yang saat ini disimpan di museum Belanda. Diserahkan pula lambang negara serta sejumlah benda pusaka. Benda-benda tersebut kini tersimpan di Bumi Alit dikomplek Kampung Naga," ujar Anton.
• Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Mengaku Halu, Kerajaan Fiktif untuk Menipu, Kuda Hanya Sewaan
• Raden Rohidin Mempersilakan Siapapun Untuk Cek Kebsahan Kesultanan Selaco Selacau Tunggul Rahayu
Ia menandaskan, jika melihat kiprah Pengeran Singaparana bagi kerajaan Sunda saat itu, sangat layak jika Kampung Naga dinaikkan statusnya menjadi wilayah administrsi setingkat desa.
"Kami mengusulkan jadi desa dan kami menyebutnya sebagai desa adat," kata Anton.
Dengan dijadikannya Kampung Naga sebagai desa adat, selain eksistensi adat akan lebih terpelihara juga diharapkan ada peningkatan ekonomi warga adatnya.
Mereka selain bertani juga sebagai perajin anyaman bambu yang dijual ke dunia luar.
Saat ini, tambah Anton, Kampung Naga menjadi salah satu destinsi wisata budaya yang disukai wisatawan mancanegara.
Terutama dari belahan Eropa. Karena berhasil mempertahankan adat leluhur di tengah modernisasi. (firman suryaman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tokoh-sunda-irjen-pol-purn-anton-charliyan-2212020.jpg)