Terungkap Prostitusi di Penjaringan Jakarta Utara, 10 Anak Dieksploitasi Jadi PSK

Sejumlah remaja berusia 14-18 tahun dieksploitasi untuk menjadi pekerja seks komersial di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Konferensi pers kasus eksploitasi anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). 

Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.

Pasalnya, saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban yang merupakan anak-anak berusia di bawah umur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Bilangnya Diajari Olahraga, Guru di Badung Malah Cabuli Muridnya, Kalau Menolak Dikasih Nilai Jelek

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Enam Tersangka Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur di Penjaringan", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/21/15354861/polisi-tangkap-enam-tersangka-eksploitasi-seksual-anak-di-bawah-umur-di?amp=1&page=2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved