Jaksa Jelaskan Kabar Pelajar yang Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup: Saya Pastikan Tidak Ada
Niat ingin melindungi pacar dari begal, ia kini justru menjadi tersangka kasus pembunuhan.
TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Berikut ini update kasus pelajar di Malang, ZA, yang bunuh begal untuk melindungi pacarnya.
Belakangan, ZA dikabarkan terancam mendapat hukuman seumur hidup.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kepanjen tegas membantah.
Nasib malang menimpa seorang pelajar SMA di Kota Malang, ZA.
Niat ingin melindungi pacar dari begal, ia kini justru menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (8/9/2019) malam, ZA dan sang pacar beboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Mengutip dari Kompas.com, ZA dan pacarnya diadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.
Namun, begal-begal tersebut ternyata juga menginginkan pacar ZA untuk melayani nafsu mereka.
“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”
“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.
Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pada Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.
Kejaksaan Negeri Kepanjen pun akhirnya angkat bicara.