Dukun di Kulon Progo Tipu Warga Janji Gandakan Uang Miliaran Rupiah, Dulu Dipenjara Kasus yang Sama

Seorang pria di Kulon Progo, Sarjimin (47), mengaku sebagai Joko, dukun pengganda uang. Kepada korbannya, Sarjimin mengaku bisa menggandakan uang hin

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono dan jajarannya menunjukkan barang bukti kejahatan Sarjimin (47), asal Bantul, tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. 

TRIBUNJABAR.ID, KULON PROGO - Seorang pria di Kulon Progo, Sarjimin (47), mengaku sebagai Joko, dukun pengganda uang.

Kepada korbannya, Sarjimin mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah dengan modal Rp 5 juta.

Sejumlah orang telah menjadi korban penipuan Sarjimin, termasuk seorang purnawirawan TNI.

Sarjimin diketahui hanya seorang buruh tani yang tinggal di Desa Trimurti, Kecamatan Srandaan, Kabupaten Bantul.

"Pelaku menjanjikan uang miliaran rupiah dengan jaminan Rp 5 juta. Beberapa hari kemudian, pelaku sudah tidak bisa ditemui," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono, saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).

Persib Berlaga di Turnamen Asia Challenge, Ini Komentar Robert Alberts

Sarjimin merupakan residivis penipuan dengan kasus serupa di Bantul pada 2016.

Ia menipu korbannya dengan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang.

Kenyataannya, ia malah menipu dengan melarikan uang itu.

Ia diganjar sembilan bulan penjara di Bantul.

Namun, sepertinya lembaga pemasyarakatan tak membuatnya jera.

Tiga tahun berselang, Sarjimin kembali melakukan aksi yang sama.

Kali ini, seorang purnawirawan asal Kalitirto, Berbah, Sleman, jadi korbannya. Sarjimin kembali mengenalkan diri ke korbannya sebagai Joko.

Mereka bertemu di Desa Kanoman, Panjatan, Kulon Progo, rumah teman dari Sarjimin, Rabu (8/1/2020).

Kilas Balik Gojek untuk Indonesia: Awali 2020, Gojek Terdepan Hadirkan Solusi Hidup Lebih Mudah

Di situ lah "Joko" beraksi. Untuk memperteguh kepercayaan korban, Sarjimin mempraktikkan penggandaan selembar Rp 100.000 menjadi enam lembar Rp 100.000 dalam sekejab.

"Saya melakukan hanya dalam 15 detik saja," kata Sarjimin.

Ritual penggandaan begitu sederhana. Ia meletakkan selembar Rp 100.000 di bawah taplak meja, kemudian menggosok-gosok taplak dengan patung mungil dari kuningan.

Sesudah itu, Sarjimin memerintahkan korbannya balik badan sambil mengucap Al-fatihah.

Ia sudah menyiapkan uang di balik lengan baju panjangnya, mengambilnya beberapa lembar dan meletakkan di bawah taplak.

Uang mendadak muncul enam lembar Rp 100.000-an. Korban memperoleh satu lembar Rp 100.000 tambahan.

Sarjimin menceritakan, korbannya percaya keahlian ini. Ia menawarkan miliaran rupiah dari uang Rp 5 juta yang ditanam korban.

SLB Gelora Karya Majalengka Diusir RS Cideres, Pengurus SLB Kaget dan Bingung Mau Pindah Kemana

Korban menyanggupi. Ia segera pergi dan hari itu juga membawa uang senilai Rp 5 juta tersebut ke Sarjimin.

Sarjimin meminta korbannya meletakkan uang itu di tikar dengan berjanji uang itu akan berlipat hingga miliaran rupiah dalam dua hari atau pada 10 Januari.

Namun, Sarjimin justru tidak menampakkan batang hidungnya pada tanggal 10 Januari, seperti dijanjikan. Ia bahkan sulit dihubungi apalagi ditelepon.

Sadar telah ditipu, sang purnawirawan akhirnya melapor ke polisi.

"Kami memancing pelaku dengan niat menggandakan uang Rp 50 juta. Kemudian, kami menangkapnya," kata Tartono.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kami ingatkan warga tidak mudah percaya dengan ritual penggandaan uang," kata Tartono. (Kompas.com/Dani Julius Zebua)

Begini Pengakuan Komplotan Perampas Hape Penjual Roti Bakar di Kota Cirebon

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Pengganda Uang Beraksi Tawarkan Miliaran Rupiah, Pensiunan TNI Jadi Korban", https://regional.kompas.com/read/2020/01/17/14472211/dukun-pengganda-uang-beraksi-tawarkan-miliaran-rupiah-pensiunan-tni-jadi?page=3.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved