Praperadilan Ditolak, Mantan Bos PT Lippo Cikarang Sah Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta

Gugatan praperadilan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di Jakarta, Kamis (25/10/2018). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. 

Satu bulan kemudian, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng. (Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Bos Lippo Cikarang Sah"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved