Harun Coba Suap Wahyu Setiawan, KPU Jelaskan PAW Nazarudin Kiemas ke Riezky Aprilia
Adik mendiang mantan Ketua MPR Taufik Kiemas, Nazarudin Kiemas, menjadi calon anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019.
"Kemudian, kondisi ini harus ditindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019," kata Evi.
"Aturan itu menyebut bahwa dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR RI, yang telah meninggal dunia, suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik," lanjutnya.
Selanjutnya, berdasarkan kondisi ini, nama Nazaruddin Kiemas dicoret dari DCT sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam DCT DPR RI Pemilu Tahun 2019.
Setelah proses pemungutan suara dilakukan, KPU mencatat perolehan suara caleg DPR RI dari PDIP dapil Sumatera Selatan I.
• Jejak Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Dulu Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, Kini Jadi Tersangka Suap
Perolehannya adalah sebagai berikut:
PDIP: 145.752 suara
1. NAZARUDIN KIEMAS : 0 suara
2. DARMADI DJUFRI : 26.103 suara
3. RIEZKY APRILIA : 44.402 suara
4. DIAH OKTA SARI : 13.310 suara
5. DODDY JULIANTO SIAHAAN: 19.776 suara
6. HARUN MASIKU: 5.878 suara
7. SRI SUHARTI : 5.699 suara
8. IRWAN TONGARI : 4.240 suara
(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
• Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diduga Terima Rp 600 Juta, KPK Selidiki Sumber Dana Suap
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi PAW Nazarudin Kiemas ke Riezky Aprilia Menurut KPU", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/11/09301701/kronologi-paw-nazarudin-kiemas-ke-riezky-aprilia-menurut-kpu?page=3.