Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diduga Terima Rp 600 Juta, KPK Selidiki Sumber Dana Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mendalami aliran dana yang masuk ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mendalami aliran dana yang masuk ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan diduga menerima uang untuk melancarkan jalan caleg PDIP Harun Marsiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya belum mengetahui sumber dana Rp 200 juta yang diserahkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina kepada Wahyu.
"Salah satu sumber dana (sedang didalami KPK) memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada WSE (Wahyu) melalui ATF DON (Doni) dan SAE (Saeful). WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
• Rekam Jejak Wahyu Setiawan, Belasan Tahun Jadi Penyelenggara Pemilu Kini Terciduk OTT KPK

Ketika ditanya apakah sosok pemberi dana itu merupakan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, Lili mengaku enggan memberi jawaban secara terburu-buru.
"Sumber dana ini kan sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran dana juga kan yang membawa dan mengantarkan," kata Lili.
Lili mengatakan, tim penyidik KPK juga membuka peluang akan memanggil Hasto untuk menelusuri sumber aliran suap tersebut.
"Mungkin tidak saja hanya kepada Hasto, tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," ujar Lili.
• KPU Pastikan Penangkapan Wahyu Setiawan Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2020
Meski belum mengetahui sumber dana Rp 200 juta yang mengalir ke Wahyu, KPK menyebut Wahyu menerima Rp 400 juta lain dari Harun melalui Agustiani.
Sebelumnya diberitakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Wahyu disebut menerima uang Rp 600 juta dari Rp 900 juta yang ia minta untuk memuluskan jalan caleg PDIP Harun Masiku agar masuk ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orsng tersangka yakni Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
• Setelah OTT, KPK Segel Ruang Kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan