Hakim PN Medan Dibunuh Istri Sendiri, Sang Anak Tak Sangka dan Sebut Tak Pernah Lihat Keributan
Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan Jamaluddin (55) tewas dibunuh oleh tiga pelaku, termasuk istrinya sendiri, Zuraida Hanum (41), pada 29 November
TRIBUNJABAR.ID - Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan Jamaluddin (55) tewas dibunuh oleh tiga pelaku, termasuk istrinya sendiri, Zuraida Hanum (41), pada 29 November 2019.
Anak Jamaluddin dari pernikahan sebelumnya, Kenny Akbari Jamal, mengaku sangat sedih dan tak menyangka sang ibu tiri tega melakukan ini pada sang ayah.
Untuk membunuh Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) menyuruh dua orang yakni, Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29).
"Kalau dari aku pribadi sih, ngak nyangka sih," katanya saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirgandi, Kamis (9/1/2020) dikutip dari Tribun-Medan.com.
• Saat Hakim PN Medan Meninggal, Zuraida Hanum Nangis Kejer & Pingsan, Ternyata Dia Otak Pembunuhannya
Kenny mengatakan, saat ia menanyakan kepada bundanya apa motifnya melakukan aksi tersebut, Zubaida mengatakan bahwa dirinya khilaf, gelap mata.
"Kalau dilihat ke belakang,kan ini dah lama. Ini kan dah lama direncanain, kok bisa terpikirkan sama bunda kayak gini. Saat ditanya sama bunda apa motifnya, bunda cuman bilang kilaf, gelap mata," ujarnya.
Kenny mengaku, saat dirinya berada di rumah, ia tak pernah melihat ada pertengkaran hebat antara ayahnya dengan ibu tirinya tersebut.
"Kalau ada aku di rumah pertengkaran yang hebat-hebat itu nggak ada," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, ia pun merasa binggung dengan ibunya yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut, karena secara financial tercukupi.
"Makanya aku bingung, secara finansial cukup. Kok bisa terpikirkan sama bunda melakukan hal ini, gitu," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini termasuk berencana, bukan kejahatan biasa.
Mengenai motif pembunuhan, lanjut Martuani, adalah masalah rumah tangga. Martuani mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.
Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.
"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
Martuani mengatakan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/zuraida-hanum-istri-hakim-pn-medan.jpg)