Zuraida Hanum Nangis Kejer & Pingsan Saat Hakim PN Medan Meninggal, Ternyata Dia Otak Pembunuhannya

Zuraida Hanum, istri Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin berpura-pura tidak tahu mengenai kematian suaminya.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Medan
akting istri hakim PN Medan, menangis padahal otak pembunuhan 

TRIBUNJABAR.ID - Zuraida Hanum, istri Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin berpura-pura tidak tahu mengenai kematian suaminya.

Begitu mengetahui Jamaluddin ditemukan meninggal dalam mobil di jurang area kebun sawit warga, Dusun II, Kabupaten Deliserdang, Zuraida Hanum terlihat terpukul.

Ia menangis begitu hebat dan tak berdaya. Bahkan Zuraida Hanum berkali-kali pingsan.

Istri kedua Jamaluddin itu tiba di RS Bhayangkara, Jumat (29/11/2019) malam saat jenazah suaminya tengah diautopsi.

Zuraida Hanum syok dan terlihat lemas. Ia pingsan berkali-kali di dalam mobil.

Melansir dari Tribun Medan, Zuraida tidak beranjak dari mobil dan terduduk lemas di kursi mobil bagian depan.

Air mata yang mengalir di wajahnya dihapus oleh kerabat yang turut mendampingi.

Tak hanya itu, Zuraida pun menangis sejadi-jadinya ketika jenazah datang di rumah mertuanya di Desa Suak Bilie, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019).

Zuraida tak berhenti menangis. Ia terlihat menyandarkan badannya pada anggota keluarga yang lain.

Siapa yang mengira kesedihan yang ditunjukkan Zuraida Hanum itu menyimpan fakta mengerikan.

Ya, Zuraida Hanum adalah otak pembunuhan sang suami padahal pernikahan mereka sudah dikaruniai satu anak yang masih kecil.

Zuraida bekerja sama dengan dua eksekutor, Jefri Pratama alias JP dan Reza Fahlevi alias JF untuk menghabisi nyawa Jamaluddin.

Zuraida Hanum istri hakim Jamaluddin menangis saat jasad suaminya tiba rumah mertuanya di Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Zuraida Hanum istri hakim Jamaluddin menangis saat jasad suaminya tiba rumah mertuanya di Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. (Rizwan/Serambinnews.com)

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berecana.

"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya.

Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, eks Kapolda Papua tersebut menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved