Pemerintah 'Godok' Rencana Upah Per Jam, Akan Diterapkan pada Jenis Pekerjaan Ini
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tengah menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja.
TRIBUNJABAR.ID - Skema upah per jam sedang menjadi pembicaraan di kalangan para pekerja.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tengah menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja.
Hal itu ditujukan untuk memberikan kepastian bagi tenaga kerja maupun pengusaha.
Dilansir dari Kompas.com, upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia.
Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu.
Di sisi lain, banyak profesi yang jam kerjanya di bawah 40 jam per pekan, sehingga dirasa perlu dibuat regulasi sehingga memiliki payung hukum yang jelas.
• Yuni Shara Tak Bermaksud Tampil Stylish, Sepatu Boots Burberry Kerap Dipakai Saat Urusi Banjir
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sektor industri akan tetap menerapkan gaji minimum secara bulanan.
Sehingga tak akan menghilangkan sistem gaji bulanan ataupun upah minimumbaik UMP maupun UMK yang berlaku saat ini.
Kendati begitu, dirinya sedikit memberikan bocoran informasi sektor mana saja sistem upah per jam bisa diterapkan.
• Kisah Cinta Evan Dimas dan Zahra Berawal di Sebuah Kafe di Mal, Zahra Tak Suka Sepak Bola
Bidang pekerjaan yakni pekerjaan penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan.
Untuk sektor jasa, dia mencontohkan upah per jam efektif diterapkan pada usaha jasa konsultan. Dimana pekerjaannya sangat fleksibel dalam hal waktu.
“Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” ujar Agus dikutip dari keterangan resminya, Rabu (1/1/2020).
• Diwawancarai Media Korea, Shin Tae-yong Jelaskan Kondisi Timnas Indonesia, Ini Katanya
Menurut dia, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut.
Dilansir dari situs World Population Review, ada sepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar.
Kesepuluh negara itu, yakni Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.
• Tiga Kabar Terbaru Persib Bandung Soal Ezechiel, Konate, dan Igbonefo, Bobotoh Harus Tahu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/merapikan-tumpukan-beras-di-gudang-bulog.jpg)