Anggota DPRD Jabar Ini Disebut Jaksa Terima Duit Rp 8,5 M dari Kontraktor tapi Belum Jadi Tersangka
Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim disebut menerima uang senilai total Rp 8,5 miliar dari Direktur CV Agung Resik Pratama
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Proyek yang dibiaya banprov ini memang dilaksanakan lewat mekanisme lelang. Namun, lelang itu diatur sedemikian rupa sehingga pemenangnya adalah Carsa.
"Untuk proyek yang dibiayai Banprov Jabar, bila anggarannya disetujui, maka terdakwa akan diberitahu oleh Wempi yang akan memproses proyek itu ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilelang dan memastikan proyek Banprov itu dimenangkan oleh terdakwa," ujar jaksa.
• Medina Zein Pakai Narkoba, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Artis Lain Terlibat, Siapa?
Jaksa menerapkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan pertama. Pasal 5 ayat 1 huruf b pada dakwaan kedua dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor untuk Carsa.
Selama persidangan, keluarga Carsa tampak hadir. Mereka datang dengan menumpang mobil Toyota Alphard dan Fortuner.
Adapun sidang dengan terdakwa Supendi selaku bupati, Omarsyah dan Wempi belum dilimpahkan penyidik KPK. Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan KPK.