Anggota DPRD Jabar Ini Disebut Jaksa Terima Duit Rp 8,5 M dari Kontraktor tapi Belum Jadi Tersangka
Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim disebut menerima uang senilai total Rp 8,5 miliar dari Direktur CV Agung Resik Pratama
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim disebut menerima uang senilai total Rp 8,5 miliar dari Direktur CV Agung Resik Pratama, Carsa, terdakwa kasus suap terhadap Bupati Indramayu, Supendi.
Hal itu diketahui dalam dakwaan untuk Carsa yang dibacakan di ruang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/12/2019).
"Bahwa terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberi memberikan uang pada Abdul Rozaq senilai Rp 8.582.500.000," ujar jaksa KPK, Budi Nugraha.
Peran Abdul Rozaq diuraikan oleh jaksa. Meski disebut terima uang, hingga kini Abdul Rozak belum ditetapkan sebgai tersangka.
Semula, Carsa merupakan teman dekat Bupati Indramayu, Supendi sejak masih menjabat wakil bupati. Belakangan, Bupati Indramayu Anna Sophana mundur dan Supendi naik jadi Bupati.
Dalam dakwan jaksa, Supendi disebut menerima uang total Rp 3,6 miliar.
• Tangis Histeris Ibunda Manusia Gorong-gorong dari Bandung, Sempat Mengira Anaknya Bakal Dipenjara
Menurut jaksa, Supendi kerap meminta uang pada Carsa, baik untuk pribadi maupun kebutuhan operasional bupati.
Timbal baliknya, kata Budi, Supendi memberikan kemudahan pada terdakwa untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu. Baik yang didanai APBD Indramayu maupun bantuan provinsi (banprov) Jabar.
"Untuk penganggaran proyek pekerjaan yang dibiayai banprov, dibantu oleh Abdul Rozaq Muslim dan staf Sekretariat DPRD Jabar, Deni Sumirat," ujarnya.
Nah, terkait proyek di Indramayu yang dibiayai Banprov Jabar, pada 2017, Carsa bertemu dengan Abdul Rozaq. Saat itu, anggota Fraksi Golkar itu meminta Carsa mencari proposal di Dinas PUPR Pemkab Indramayu untuk didanai Banprov Jabar.
"Nantinya Abdul Rozaq mengurus dan memperjuangkan proses penganggarannya di Banggar DPRD Jabar. Sedangkan peran Deni Sumirat mengawal secara nonteknis," kata dia.
• Persib Bandung Ingin Bangun Home Base, Semua Lengkap di Satu Tempat untuk Senior maupun Junior
Lalu, paket pekerjaan yang dibiayai Banprov dan diusulkan terdakwa dan rekanan lainnya harus memenuhi syarat. Yakni bersedia memberikan uang.
"Sedangkan Dinas PUPR Indramayu menyusun proposalnya yang kemudian ditandatangani Kepala Dinas PUPR Indramayu dan disetujui oleh Supendi," katanya.
Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah dan Kabid Jalan, Wempi Sriyoso turut jadi tersangka dalam kasus ini. Omarsyah diduga menerima uang total Rp 2,4 miliar dan Wempi Rp 480 juta.
Proyek yang dibiaya banprov ini memang dilaksanakan lewat mekanisme lelang. Namun, lelang itu diatur sedemikian rupa sehingga pemenangnya adalah Carsa.
"Untuk proyek yang dibiayai Banprov Jabar, bila anggarannya disetujui, maka terdakwa akan diberitahu oleh Wempi yang akan memproses proyek itu ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilelang dan memastikan proyek Banprov itu dimenangkan oleh terdakwa," ujar jaksa.
• Medina Zein Pakai Narkoba, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Artis Lain Terlibat, Siapa?
Jaksa menerapkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan pertama. Pasal 5 ayat 1 huruf b pada dakwaan kedua dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor untuk Carsa.
Selama persidangan, keluarga Carsa tampak hadir. Mereka datang dengan menumpang mobil Toyota Alphard dan Fortuner.
Adapun sidang dengan terdakwa Supendi selaku bupati, Omarsyah dan Wempi belum dilimpahkan penyidik KPK. Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan KPK.