Kasus Penembakan, Anak Bupati Majalengka Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Alasan Jaksa
Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan tidak salah menerapkan pasal dalam mendakwa dan menuntut Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan pada pengusa
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan tidak salah menerapkan pasal dalam mendakwa dan menuntut Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan pada pengusaha kontruksi asal Bandung belum lama ini.
"Pasal yang didakwakan dan tuntutan sudah tepat, sama sekali tidak ada perubahan pasal," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Majalengka, Faisal Amin via ponselnya, Minggu (29/12/2019).
Irfan Nur Alam merupakan ASN Pemkab Majalengka golongan 3A dan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi.
Dia dituntut pidana penjara selama dua bulan pada pekan lalu atas perbuatannya menembak pengusaha kontruksi.
• Bupati Majalengka Serahkan Kasus Penembakan yang Libatkan Anaknya ke Proses Hukum
Sebelumnya, polisi sempat menyebut Irfan Nur Alam dijerat pasal soal Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Faisal mengatakan, semula sempat menerapkan Pasal dalam undang-undang darurat yang mengatur senjata tajam. Kemudian menerapkan Pasal 170 KUH Pidana.
"Memang pada saat penyidikan, penyidik menyangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat. Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal," ujar dia.
Pada proses penyidikan tahap II, pihaknya meminta penyidik Polres Majalengka untuk melengkapi berkas dengan keterangan saksi ahli.
• Dituntut Dua Bulan Penjara Atas Kasus Penembakan Kontraktor, Ini Pembelaan Anak Bupati Majalengka
"Untuk itu kami meminta ahli khusus dari Polda Jabar untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal. Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari Mabes Polri,” kata Faisal.
Karena itu, dalam berkas dakwaan, pihaknya menerapkan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 360 ayat 2 KUH Pidana.
Adapun ancaman maksimal pidana di kedua pasal itu yakni di atas lima tahun.
• Sidang Kasus Penembakan Hanya Berjalan 1 Jam, Anak Bupati Majalengka Dituntut 2 Bulan Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anak-bupati-majalengka-irfan-nur-alam-di-sidang-23122019.jpg)