Kamis, 23 April 2026

Bupati Majalengka Serahkan Kasus Penembakan yang Libatkan Anaknya ke Proses Hukum

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyerahkan permasalahan yang menyeret anaknya, Irfan Nur Alam, kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Editor: Theofilus Richard
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyerahkan permasalahan yang menyeret anaknya, Irfan Nur Alam, kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam sidang sebelumnya, Irfan Nur Alam mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 2 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Menurut Karna Sobahi, dirinya tidak kuasa mempengaruhi proses hukum yang saat ini terus berjalan.

Oleh karena itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan tersebut menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.

"Ya saya serahkan ke proses hukum lah, kita hargai proses hukum, nanti bukti persidangannya kaya apa begitu," ujar Karna saat ditemui pascaupacara Bela Negara di Lapangan GGM Majalengka, Jumat (27/12/2019).

Dituntut Dua Bulan Penjara Atas Kasus Penembakan Kontraktor, Ini Pembelaan Anak Bupati Majalengka

Karna juga mempertanyakan, apakah selama proses persidangan tersebut, anaknya memang terbukti terjerat kasus yang selama ini gencar di pemberitaan.

Oleh karena itu, adanya persidangan akan terkuak fakta-fakta yang selama ini masyarakat tidak mengetahui.

"Pokoknya kita hargai proses hukum," ucapnya.

Diketahui, dalam persidangan keempat anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam kemarin hari, Kamis (26/12/2019) terdakwa mendengarkan tuntutan dari JPU.

Hasilnya, Irfan Nur Alam dituntut dua bulan penjara karena kealpaannya atau kelalaiannya sebagaimana pasal 360 ayat 2 KUHPidana tentang kelalaian.

Sementara, sebelum dibacakannya tuntutan dari JPU kepada terdakwa, Irfan Nur Alam telah dilakukan terlebih dahulu penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

Satreskrim langsung menetapkan Irfan Nur Alam bersama dua rekannya, Udin dan Soleh sebagai tersangka.

Polisi pun menjerat Irfan Nur Alam dengan pasal UU 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pemkot Bandung Larang Penggunaan Skuter Listrik untuk Sementara, Ini Alasannya

Sidang Kasus Penembakan Hanya Berjalan 1 Jam, Anak Bupati Majalengka Dituntut 2 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved