Dituntut Dua Bulan Penjara Atas Kasus Penembakan Kontraktor, Ini Pembelaan Anak Bupati Majalengka
Dalam persidangan kasus penembakan seorang kontraktor, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dalam persidangan kasus penembakan seorang kontraktor, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Majalengka, Kamis (26/12/2019).
Hasilnya, Irfan Nur Alam dituntut dua bulan penjara karena kealpaannya atau kelalaiannya sebagaimana pasal 360 ayat 2 KUHPidana tentang kelalaian.
Setelah mengetahui tuntutannya tersebut, Irfan Nur Alam langsung memberikan pledoi atau pembelaan dihadapan Majelis Hakim.
Dalam penyampaiannya, Irfan Nur Alam mengatakan, menghormati proses hukum di setiap tahapan yang sudah dilalui.
Irfan juga meminta maaf kepada masyarakat khususnya masyarakat Majalengka atas berita yang membuat kurang nyaman.
"Semoga ini semua bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua," ujar Irfan, Kamis (26/12/2019).
• Stok Melimpah, Bulog Jabar Maksimalkan Penyaluran Beras
• Anak Bupati Majalengka Simak Tuntutan Jaksa, Kasus Penembakan terhadap Kontraktor
Di akhir pembelaannya, Irfan Nur Alam menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk diputus seringan-ringannya dengan pertimbangan telah berdamai dengan korban.
Adapun, surat perdamaian yang juga ditunjukkan saat persidangan antara saksi, korban, dan terdakwa, sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan.
"Selain itu perkara ini sudah dicabut oleh pelapor, mohon dapat dipertimbangkan oleh Majelis," ucapnya.
Sementara, Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan semua terhadap Majelis Hakim untuk menentukan atas apa yang sudah dibacakan oleh JPU.
Pihaknya juga berharap, terdakwa dapat dihukum dengan seringan-ringannya.
"Kami sadar dan menyadari bahwa Hakim yang mengetahui tentang hukumnya (lus Curia Novit)," kata Kristiawanto.
Sementara, sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin (30/12/2019) beragendakan mendengarkan putusan oleh Majelis Hakim. (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)
• Sukabumi Diguncang Gempa, Benarkah Berkaitan dengan Gerhana Matahari? Begini Penjelasan Ahlinya
• Sidang Kasus Penembakan Hanya Berjalan 1 Jam, Anak Bupati Majalengka Dituntut 2 Bulan Penjara
Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Sebut Nabok Nyilih Tangan, Darmizal Mengaku Tak Sedih |
![]() |
---|
Ancaman Sesar Lembang, Berpotensi Gempa Bumi, Akan Ada 10 Desa Tangguh Bencana di KBB |
![]() |
---|
Sulawesi Diguncang Dua Gempa Sore Ini, yang Pertama Kekuatannya Lebih Besar |
![]() |
---|
Suami Tugas Militer ke Papua, Istri Anggota TNI Ini Selingkuh dengan Senior Suami |
![]() |
---|
Teddy Dianggap Incar Harta Karena Ngotot Ada Bagian, Hotman Paris Turun Tangan Bongkar Profesi Teddy |
![]() |
---|