Pelajar SMP di Kutai Timur Tipu Pacar dan Cekoki Oplosan, Lalu Cabuli Bersama Lima Temannya
Seorang remaja di Kutai Timur yang masih duduk di bangku SMP, tega memperdaya dan mencabuli pacarnya.
Editor:
Theofilus Richard
Keenam pemuda tersebut, menurut Ferry diancam hukuman penjara 15 tahun.
Sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam pasal 76D, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(Tribunkaltim.co/Margaret Sarita)
• Umat Kristiani Ziarah di Makam TPU Pasir di Cigugur Kuningan, Ajang Silaturahmi Setahun Sekali
Berita Terkait