Tim Ahli Cagar Budaya Minta Kamar Lantai Dua Lapas Sukamiskin Dikembalikan ke Ukuran Semula
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyekat ruang tahanan di Lapas Sukamiskin dan menyamakan besaran luas k
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyekat ruang tahanan di Lapas Sukamiskin dan menyamakan besaran luas kamar dengan kamar lainnya.
"Berdasarkan rekomendasi dari Tim Cagar Budaya, sebagai dasar kami untuk mengembalikan besaran luas kamar-kamar besar sebanyak tiga kamar yang pada tahun 2003 temboknya dibuka. Kami akan menyekat agar luasnya sama dengan kamar yang lain," kata Abdul Karim melalui pesan singkatnya, Selasa (24/12/2019).
Abdul Karim membagikan surat rekomendasi dari tim cagar budaya. Dalam surat tersebut, berisikan lima poin pertimbangan dan rekomendasi mengenai ruang hunian (sel) di Lapas Sukamiskin Bandung.
• Setya Novanto Disebut Hilang dari Lapas Sukamiskin, Ternyata Begini Ceritanya
Berikut lima rekomendasinya :
1. Berdasarkan data otentik yang kami miliki, kami menyatakan bahwa luas ruang hunian di lantai dua bangunan sayap timur dan barat adalah dua kali luas unit ruang hunian di lantai satu.
2. Pada gambar proyek tahun 2010, luas ruang hunian di lantai dua tersebut tidak ada yang lebih luas dari ruang hunian.
3. Perubahan luas ruangan hunian menjadi empat kali luas ruangan di lantai satu, dapat dipastikan terjadi setelah tahun 2010. Dengan demikian, ruang hunian tersebut bukan asli yang dibangun sejaka Lapas berdiri .
4. Lapas Sukamiskin merupakan bangunan cagar budaya golongan A, maka perubahan luas ruang hunian di lantai dua telah melanggar UU RI No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan Perda Kota Bandung No 19 tahun 2019 tentang bangunan dan kawasan cagar budaya.
5. Mengacu pada kedua peraturan perundang-undangan, bahwa bangunan cagar budaya golongan A tidak boleh diubah, maka kondisi luas ruang hunian yang telah berubah tersebut, harus dikembalikan pada ukuran luas semula, yaitu dua kali ruang hunian di lantai satu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya di Bandung pada 17 Desember 2019. Sebelumnya, tim cagar budaya juga sudah secara langsung meninjau Lapas Sukamiskin pada 26 November 2019.
• VIDEO-Narapidana Lapas Banceuy Bandung Jadi Pengendali Narkoba, Begini Penjelasan Kalapas Kusnali
• Narapidana Lapas Banceuy Bandung Jadi Pengendali Narkoba, Ini Penjelasan Kalapas Banceuy