Selasa, 5 Mei 2026

Masuk TK Juga Pakai Zonasi, Perhatikan 6 Syarat Daftar TK di PPDB 2020, Ayah Bunda Harus Tahu

Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut syarat usia dan administrasi yang harus diperhatikan sebelum mendaftar PPDB 2020 jenjang TK.

Tayang:
Tribun Jabar/Putri Puspita Nilawati
Ilustrasi murid Taman Kanak-kanak 

TRIBUNJABAR.ID - Buah hati sudah cukup usia untuk didaftarkan ke taman kanak-kanak? Perhatikan syaratnya.

Pendaftaran TK pada PPDB 2020 pun dilakukan dengan sistem zonasi, ini yang perlu diperhatikan.

Dilansir dari Kompas.com, Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 dijelaskan mengenai tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 untuk masuk TK.

Dalam penetapan tersebut, sistem zonasi masih digunakan. Selain itu, Permendikbud ini pun mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut syarat usia dan administrasi yang harus diperhatikan sebelum mendaftar PPDB 2020 jenjang TK.

Ini Pesan Plt Bupati untuk Kemenag Cianjur, 6.500 Peserta Ikuti Jalan Sehat di Kebun Raya Cibodas

1. Syarat Khusus
Persyaratan calon peserta didik baru TK a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B

2. Syarat Umum

a. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

b. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.

FOTO-FOTO Evakuasi 3 Mahasiswa Unsika yang Meninggal Teperangkap di Goa Lele Karawang

3. Pengecualian

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.

4. Jalur Zonasi (80 persen daya tampung)

a. Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah termasuk anak penyandang disabilitas

b. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved