6 Tahun Pelajar Ini Simpan Dendam pada Pemerkosa Ibu, Asah Pisau Sebulan Sebelum Menghabisinya

Dendam tersebut muncuat ketika ibu pelaku diperkosa oleh korban saat dirinya duduk di bangku kelas 6 SD.

Editor: Ravianto
Galih Lintartika/Surya
Tersangka penusukan Yasin Fadilla (49), Muhammad Maulud Riyanto (18) bersama Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan. 

Terdakwa Budi Utomo mengakui perbuatannya dilakukan karena reflek.

"Ya nggak ada niatan Pak reflek saja," terangnya.

Akibat perbuatannya ini, Budi Utomo dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (Alif Nur Fitri Pratiwi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswa SMK di Pasuruan Nekat Tusuk Tetangga karena Dendam Ibu Kandungnya Diperkosa, Ini 5 Faktanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved