Pedagang di Pasar Baru Indramayu Siap Bawa Massa dalam Tiga Bus, Geruduk PTUN Bandung

Para pedagang di Pasar Baru Indramayu berencana akan mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung

Editor: Ichsan
tribunjabar/Handhika Rahman
Ribuan orang yang merupakan pedagang di Pasar Baru Indramayu saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pasar modern Cipto Gudang Rabat, Selasa (17/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Para pedagang di Pasar Baru Indramayu berencana akan mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung dalam sidang lanjutan perkara penutupan Cipto Gudang Rabat.

Hal tersebut disampaikan koordinator aksi, Sugeng Wahyudi kepada Tribuncirebon.com saat melakukan aksi di kawasan Cipto Gudang Rabat, Selasa (17/12/2019).

Tidak tanggung-tanggung, Sugeng Wahyudi mengatakan, pihaknya akan membawa rombongan sebanyak 3 bus ke PTUN Bandung.

"Nanti saat jadi saksi di pengadilan kita akan bawa rombongan tiga bus, jadi tidak tiga mobil atau tiga elf, kita ke sana tiga bus, itu harapan saya," ujar dia.

Meski demikian, ia belum mengetahui secara pasti kapan jadwal sidang lanjutan pemutusan perkara penutupan Cipto Gudang Rabat itu akan dilakukan.

Catatan I Made Wirawan di Musim Ini, Jauh Lebih Baik dari Musim Lalu, Ini Angkanya

Adapun untuk hasil keputusan pengadilan sementara, diketahui PTUN Bandung telah mengabulkan penangguhan penutupan aktivitas jual beli eceran di pasar modern Cipto Gudang Rabat.

Pengabulan penangguhan itu dilakukan PTUN Bandung karena mempertimbangkan sebanyak 130 karyawan yang terancam di PHK.

Dalam hal ini, Sugeng Wahyudi menantang PTUN Bandung untuk mengecek langsung lapangan membuktikan jumlah karyawan Cipto Gudang Rabat.

Menurutnya, sebanyak 130 karyawan itu adalah kebohongan. Pihak Cipto Gudang Rabat sengaja melebihkan jumlah karyawan dengan memasukan karyawan yang juga bertugas mengoperasionalkan gudang.

"130 karyawan itu belum tentu benar datanya, 130 karyawan itu juga termasuk karyawan yang mengoperasionalkan gudang, kalau karyawan toko saja tidak mungkin sampai segitu," ujar dia.

Sugeng Wahyudi berharap, aksi demonstrasi yang dilakukan ribuan pedagang di Pasar Baru Indramayu kali ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN Bandung dalam mengambil keputusan.

Warga Turki Pelaku Skimming Bobol Dana Nasabah Rp 1,8 Miliar, Bagian dari Sindikat Internasional

Selain berdemonstrasi para pedagang di Pasar Baru Indramayu itu juga melakukan aksi mogok dagang massal.

Sugeng Wahyudi meminta majelis hakim agar bertindak seadil-adilnya dalam mengambil keputusan dan tidak menguntungkan salah satu pihak.

Dalam hal ini ia menegaskan, majelis hakim mesti objektif, termasuk mempertimbangkan juga nasib jumlah pedagang di Pasar Baru Indramayu yang berjumlah sekitar 2.000 pedagang.

Lanjut dia, jangan hanya ketimbang nasib jumlah karyawan Cipto Gudang Rabat yang hanya 130 karyawan.

"Tolong dalam membuat keputusan, dalam membuat penetapan, ingat jangan menjadi sebuah keputusan yang subyektif," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved