7 Satwa Liar Diamankan BBKSDA Jabar di Indramayu, Ada Kukang, Elang, Buaya, hingga Landak
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mengamankan sebanyak 7 ekor satwa liar
Tayang:
Editor:
Ichsan
istimewa
BBKSDA Jawa barat saat mengamankan satwa liar dilindungi undang-undang di Taman Edukasi Hewan JPP 40 Kecamatan Gantar, Kamis (12/12/2019).
Ade Kurniadi Karim menyampaikan, satwa-satwa liar yang sudah diamankan ini akan dibawa ke rumah konservasi yang sudah bekerja sama dengan BBKSDA Jabar di Bandung
Sementara itu, ia menyampaikan bagi masyarakat diimbau untuk tidak memiliki, memelihara, terlebih memperjual belikan satwa-satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.
"Karena termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, ketentuan pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ujar Ade Kurniadi Karim.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bbksda-jawa-barat-saat-mengamankan-satwa-liar-dilindungi-undang-undang.jpg)