7 Satwa Liar Diamankan BBKSDA Jabar di Indramayu, Ada Kukang, Elang, Buaya, hingga Landak
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mengamankan sebanyak 7 ekor satwa liar
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mengamankan sebanyak 7 ekor satwa liar yang dlindungi undang-undang di wilayah Kabupaten Indramayu, Kamis (12/12/2019).
Ketujuh hewan itu, yakni dua ekor kukang jawa (Coucang javanicus), dua ekor elang ular bido (Spilomis cheela), satu ekor buaya muara (Crocodylus porosus), satu ekor landak jawa (Hystrix javanica), dan satu musang linsang (Prionodon linsang).
Polisi Hutan (Polhut) BBKSDA Jawa barat, Ade Kurniadi Karim mengatakan, satwa-satwa liar itu diamankan di dua tempat berbeda, yakni di kawasan Taman Edukasi Hewan JPP 40 Kecamatan Gantar dan Mapolsek Patrol Indramayu.
"Dari JPP itu 6 ekor, satu lagi penyerahan dari Kapolsek Patrol dari masyarakat jadi total 7 ekor," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolsek Patrol Indramayu.
Pengamanan satwa-satwa liar itu dijelaskan Ade Kurniadi Karim dilakukan secara sukarela oleh pemilik sebelumnya.
• LIVE STREAMING TV Online Badak Lampung FC vs Bhayangkara FC, Laga Terakhir Bojan Cs di Kandang
Di kawasan Taman Edukasi Hewan JPP 40 Kecamatan Gantar satwa-satwa itu sebelumnya dijadikan sebagai objek edukasi bagi para pengunjung.
Pengunjung bisa berfoto bersama sekaligus mengenali secara langsung satwa-satwa liar tersebut.
Ada banyak satwa yang terdapat di Taman Edukasi Hewan JPP 40. Namun yang diamankan hanya satwa-satwa yang dilindungi oleh undang-undang saja.
Adapun keberadaan satwa itu di JPP 40 merupakan hewan titipan dari komunitas pecinta satwa di daerah Indramayu dan sekitarnya.
Meski dirawat oleh komunitas pecinta satwa. Namun dalam perawatannya mereka tidak memiliki dokter hewan dan lain sebagainya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengingat satwa-satwa ini merupakan hewan yang dilindungi.
"Ini karena penyerahan secara sukarela, kita tidak mengenakan pasal," ucapnya.
Sedangkan satu ekor kukang yang diamankan di Mapolsek Patrol berasal dari laporan warga.
Setelah menemukan kukang tersebut ia menyerahkan satwa itu ke Polsek Patrol untuk diamankan karena termasuk hewan yang dilindungi.
• Skuat Persib Bandung Diliburkan Sehari, Hari Sabtu Kembali Berlatih di Jalak Harupat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bbksda-jawa-barat-saat-mengamankan-satwa-liar-dilindungi-undang-undang.jpg)