KPK dan LIPI Usulkan Anggaran untuk Parpol Rp 8.461 per Suara, Sebut Sudah Mengkaji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI mengusulkan perubahan besaran dana partai politik menjadi Rp 8.461
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI mengusulkan perubahan besaran dana partai politik menjadi Rp 8.461 suara per suara.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, nilai tersebut merupakan besaran 50 persen yang harus ditanggung pemerintah dari total perkiraan kebutuhan partai politik.
"Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara adalah Rp 8.461 tahun pertama itu, 50 persennya yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Rp 16.000-an tapi karena 50 persen (ditanggung pemerintah) jadi Rp 8.461," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2019).
• Sering Dimarahi, Pria di Klaten Marah dan Bunuh Ayahnya, Setelah Itu Bersepeda Keliling Klaten
Pahala menuturkan, dana bantuan partai politik itu diusulkan agar diberikan secara bertahap mulai dari 30 persen pada tahun pertama hingga 100 persen pada tahun ke lima.
Dengan perhitungan tersebut, Pemerintah perlu menyiapkan dana sebesar Rp 3,9 triliun selama lima tahun untuk mengucurkan dana bantuan partai politik.
Sementara itu, perhitungan berbeda akan diterapkan di daerah.
Dana parpol untuk tingkat provinsi lebih tinggi 20 persen dibanding tingkat nasional sedangkan tingkat kabupaten/kota 50 persen lebih tinggi dari tingkat nasional.
"Jadi tahun pertama negara menyediakan di daerah Rp 1,2 triliun, tahun kedua Rp 2,1 triliun, tahun ketiga Rp 3,1 triliun, tahun keempat Rp 3,7 triliun, tahun kelima Rp 4,8 tiliun. Total selama lima tahun Rp 15,1 trilun," ujar Pahala.
• Unik! Iccha Hadirkan Produk Fesyen Ramah Lingkungan Dibuat dari Pewarna Daun Ketapang
Pahala menjelaskan, angka tersebut didapat dari hasil kajian atas kebutuhan dana partai politik yang mencapai Rp 16.992 per suara setiap tahunnya.
Kajian itu didasari pada data yang diberikan lima partai politik yakni, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Angka itu lebih besar dari besaran dana bantuan partai politik saat ini sebesar Rp 1.000 per suara sebagainana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
• Tutorial Bikin Kartu Ucapan Selamat Natal 2019 Sendiri, Gratis, Mudah dan Diakses Lewat HP