58 Persen Kasus Kejahatan Terhadap Anak adalah Kekerasan Seksual
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyebutkan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat kejahatan terhadap anak
Penulis: Andri M Dani | Editor: Theofilus Richard
Hukuman yang maksimal yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan terhadap anak tak membuat kasus kejahatan terhadap anak berkurang.
Hukuman 10 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup belum banyak membuat jera.
“Kini sudah ada yurisprudensi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tak hanya diputus berdasarkan pasal-pasal UU/KUHP. Tetapi mendapat hukuman tambahan berupa hukuman kebiri (dengan zat kimia) seperti yang sudah dijatuhkan yang terjadi Sorong, Bangkalan dan Surabaya. Mudah-mudahan hukuman kebiri tersebut berdampak efek jera,” jelas Arist.
Untuk memutus mata rantai kejahatan terhadap anak ini kata Arist harus melibatkan kesadaran semua pihak dan harus dimulai dari rumah.
Rumah yang ramah anak merupakan benteng perlindungan anak.
Orang tua jangan terlalu mudah menggumbar emosi terhadap anak karena akan menimbulkan depresi, halusinasi yang berujung pada frustasi.
• Atlet Asal Tasik Peraih Emas SEA Games 2019 Pulang Pakai Elf, Mengaku Sakit, KONI Bantah Telantarkan
Dari rumah yang ramah anak, berkembang jadi lingkungan ramah anak dan kampong ramah anak.
“Kampung menjadi lingkungan kekerabatan untuk membentuk kota/kabupaten layak anak. Dulu bangsa ini terkenal dengan kekerabatannya terutama di kampong-kampung. Tapi kini kekerabatan itu hancur dengan perkembangan teknologi dan pembangunan. Untuk membentuk Ciamis sebagai kabupaten layak anak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai kejahatan terhadap anak. Itu butuh kesadaran semua pihak. Setelah itu ada 31 parameter lagi yang harus dipenuhi ,” kata Aris.
Di Indonesia, kata Aris, baru Surabaya dan Solo yang dinilai sebagai kota layak anak itu pun belum memenuhi semua indikator yang menjadi konvensi internasional kota/kabupaten layak anak.
• Korupsi Dana Desa, Kades di Buton Kabur 2 Tahun, Ditangkap di Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan_20180519_122821.jpg)