58 Persen Kasus Kejahatan Terhadap Anak adalah Kekerasan Seksual
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyebutkan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat kejahatan terhadap anak
Penulis: Andri M Dani | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyebutkan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat kejahatan terhadap anak.
Kejahatan terhadap anak tak hanya meningkat secara kuantitas tetapi juga kuantitas.
Tingkat kejahatan terhadap anak sudah luar biasa dan sudah diluar nalar akal sehat.
Hal tersebut diungkapkan Arist Merdeka Sirait saat tampil sebagai pembicara pada dialog interaktif “Pencegahan Kejahatan Terhadap Anak dan Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Aula PKK Ciamis, Selasa (10/12/2019).
Kegiatan yang digagas Polres Ciamis tersebut dihadiri oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, pejabat lingkup Pemkab Ciamis dan Pangandaran, anggola legislatif, pejabat Dinas KB dan Pemerdayaan Perempuan dari Ciamis dan Pangandaran,TNI/Polri, jaksa, petugas LP, Ulama, guru, siswa, pegiat social, LSM, ormas serta berbagai pihak lainnya.
• Hingga Desember 2019, 26 Kasus Kejahatan Terhadap Anak Terjadi di Ciamis dan Pangandaran
KH Fadil Yani Ainul Syamsi alias Kang Icep tampil sebagai moderator.
Arist mencontohkan kasus Samarinda yang baru saja menghebohkan.
Anak usia 4 tahun (anak PAUD) ditemukan tewas di selokan jasadnya tanpa kelapa.
Ternyata berlatar belakang upaya pemerkosaan atau sodomi yang berujung pada pemenggalan kepala korban. Juga kasus guru yang menyuruh 40 muridnya bermasturbasi di Malang.
“Di Sukabumi ada ibu yang berulang kali melakukan hubungan seksual dengan anaknya (inses) yang berdampak pada pembunuhan terhadap anak angkatnya. Di Tasikmalaya juga pernah terjadi kasus kejahatan seksual terhadap anak yang menghebohkan. Kejahatan terhadap anak memang sudah luar biasa dan diluar akal sehat,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Tak hanya di Ciamis, di wilayah polres lainnya kata Arist kasus kejahatanan terhadap anak didominasi oleh kejahatan seksual terhadap anak.
“Secara nasional 58% kejahatanan terhadap anak merupakan kasus kejahatan seksual,” katanya.
Pelaku kejatahan terhadap anak tersebut umumnya orang yang dikenal dan familiar dengan korban baik di lingkungan rumah, keluarga, tetangga, sekolah dan lainnya.
• KALEIDOSKOP 2019, Kumpulan Kisah Cinta yang Gagal Nikah dan Viral di Medsos, Faktanya Menyakitkan
Anak, dalam kasus hukum, katanya, tidak hanya sebagai korban tetapi juga bisa sebagai pelaku atau saksi.
