Hari Antikorupsi Sedunia
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Punya Terobosan Baru? Bahas Diskon Hukuman Koruptor & Sarana
KPK menyinggung pemerintah yang kerap memberikan diskon hukum grasi karena alasan sarana.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
KPK menyinggung pemerintah yang kerap memberikan diskon hukum grasi karena alasan sarana
TRIBUNJABAR.ID - KPK tengah memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2019.
Seperti diketahui Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) digelar setiap 9 Desember.
Peringatan Hari Anti Korupsi kali ini diselenggarakan yang ke 16 kalinya.
Hari Anti Korupsi Sedunia diresmikan pada 9 Desember 2003.
Pada peringatan kali ini Wakil Ketua KPK (Komosi Pemberantasan Korupsi) Saut Situmorang memberi pernyataan mengejutkan.
• Identitas Mayat Tanpa Kepala Dibuang di Parit, Diduga Bocah yang Hilang ketika Dititipkan di PAUD
Wakil Ketua KPK itu menyinggung soal pemerintah yang kerap memberikan diskon hukuman bagi para koruptor.
Pemberian diskon hukuman itu diajukan dalam pertimbangan hak grasi para koruptor.
Dilansir dari Grid Hot, Saut Situmorang menyadari pemberian grasi tersebut terkadang menimbulkan kontra di kalangan masyarakat dan pengamat.
Hal itu karena pengajuan grasi karena beralasan kurangnya sarana untuk menunjang kehidupan terpidana korupsi selama di tahanan.
Melihat hal itu, Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan memperbaiki sarana prasarana atau fasilitas dalam penjara.
Di banding memberikan grasi kepada koruptor, menurut Saut sarana menjadi lebih utama.
"Karena dari 1.000 yang di penjara KPK, baru beberapa orang yang diberi grasi dengan alasan tidak ada sarana dan seterusnya," ujar Wakil KPK, dalam acara Cross Check, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Oleh karena Saut akan memperbaiki fasilitas agar terpidana bisa tak mengajukan grasi.
• Pemerintah Akan Kunci Sistem Layanan Bagi Wajib Pajak yang Menunggak
Masih dilansir dari sumber yang sama, Saut mengupayakan terpidana paling tidak merasa nyaman selama di tahanan.