Pemerintah Akan Kunci Sistem Layanan Bagi Wajib Pajak yang Menunggak

Penunggak pajak dinyatakan tak akan bisa lagi mengurus perizinan di kantor pemerintah bila belum melunasi tunggakan pajak.

Istimewa
Nama 10 Wajib Pajak yang menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penunggak pajak dinyatakan tak akan bisa lagi mengurus perizinan di kantor pemerintah bila belum melunasi tunggakan pajak.

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah disebut akan mengunci sistem layanan bila wajib pajak terbukti menunggak pajak.

Koordinator Supervisi Pencegahan KPK RI Korwil 3 Fressmount Wongso menyebut, penguncian sistem layanan tersebut dilakukan dalam pelayanan publik mereka, baik dalam perizinan maupun yang lainnya.

"Jadi misalnya ada si A tidak bisa membayar pajak kendaraan atau pajak lainny amaka pada saat ajukan usaha apapun dia akan terkunci dengan sistem otomatis," ujarnya, Jumat (6/12/2019).

Pemerintah Kota Bandung Apresiasi Wajib Pajak yang Taat dengan Penghargaan di Malam Anugerah Pajak

Fressmount melanjutkan, penguncian sistem layanan ini baru akan diketahui penunggak pajak saat mereka memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP ataupun saat menyertakan nomor pokok wajib Pajak (NPWP).

Dengan begitu, lanjutnya, penunggak pajak akan diprioriaskan untuk melunasi tunggakan pajak terlebih dahulu baru mengurus perizinan lain.

Keterhubungan sistem layanan satu dengan yang lain ini juga disebut mencegah tindak korupsi atau suap dalam izin-izin sebab semua transaksi bersifat terbuka kepada para wajib pajak.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved