Senin, 13 April 2026

Modus Pinjam BPKB, Dosen PTN di Sumbar Gelapkan Mobil Kerabat Sendiri

Berawal dari meminjam BPKB mobil, seorang dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Sumatera Barat, EY (46), diduga menggelapkan mobil kerabatnya sendir

Editor: Theofilus Richard
Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNJABAR.ID, PADANG - Berawal dari meminjam BPKB mobil, seorang dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Sumatera Barat, EY (46), diduga menggelapkan mobil kerabatnya sendiri.

Atas perbuatannya, kini EY pun ditetapkan sebagai tersangka dan masuk tahanan Mapolda Sumbar, Senin (9/12/2019).

"EY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, saat dihubungi wartawan, Senin.

Siswa SMP Korban Penipuan, Hari Pertama Sekolah Sempat Datang tapi Namanya Ternyata Tak Ada

Namanya Dicatut untuk Menipu, Gisella Anastasia Beberkan Nomor Telepon Penipunya

Imam menjelaskan, kejadian itu berawal pada tahun 2013, saat itu tersangka meminjam BPKB mobil Xenia milik korban NH (51) yang masih ada hubungan keluarga dengan tersangka.

Tersangka meminjam untuk digadaikan ke sebuah perusahaan pembiayaan karena tidak ada uang.

Karena korban merasa kasihan, akhirnya BPKB dipinjamkan dan terjadi transaksi pinjam meminjam kepada perusahaan pembiayaan selama tiga tahun yang diketahui korban.

"Setelah tiga tahun, korban kesulitan untuk menemui tersangka. Ternyata pada 2018, tersangka kembali menggadaikan BPKB korban," ujar Imam.

Pada Juli 2019, tersangka tidak mampu membayar utangnya ke leasing sehingga mobil korban ditarik oleh pihak leasing.

"Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan Rp 120 juta dan membuat laporan ke polisi," kata Imam. (Kompas.com/Perdana Putra)

Uu Ruzhanul Ulum Dilaporkan ke Polda Jabar Atas Kasus Penipuan, Begini Kata Ridwan Kamil

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved