Malangnya Nasib Wanita Ini, Sudah Dituduh Selingkuh, Alat Vitalnya Lalu Disiram Air Panas oleh Suami
Nasib nahas harus dialami perempuan bernama SR, alat vitalnya disiram air panas oleh sang suami, Samiruddin (36).
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Nasib nahas harus dialami perempuan bernama SR, alat vitalnya disiram air panas oleh sang suami, Samiruddin (36).
Kejadian ini bermula dari SR yang dianggap sudah selingkuh oleh suaminya sendiri.
Hingga akhirnya, ibu asal Dusun Deso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar tersebut disiksa secara sadis oleh Samiruddin.
"Pelaku mengangap istrinya selingkuh, lalu memaksa istrinya itu untuk mengakui perbuatannya sehingga terjadi penganiayaan dengan cara sangat sadis," ujar Kasatreskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus, dikutip TribunJabar.id dari Tribun-Timur, Senin (9/12/2019).
Lebih lanjut Rubertus menjelaskan, SR sempat diikat oleh suaminya.
Tak hanya itu, jeriken plastik lalu dibakar dan diteteskan ke tubuh SR.
• Pelaku Penganiayaan terhadap Momo di Sumedang Ternyata Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan
• Siswi SMA Ini Jadi Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan Pacar Sendiri, Sempat Hilang Berhari-hari
• Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Seorang Dokter Turut Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy
"Aksi pelaku ini terbilang sadis karena mengikat istrinya lalu dianiaya. Parah ini, karena sampai menyiram alat kelamin korban," ujar Rubertus.
Akibat disiksa sedemikian rupa, SR dilarikan ke RSUD Pasangkayu pada Rabu (4/12/2019).

Pelaku Melarikan Diri
Setelah melakukan perbuatan kejinya, Samiruddin sempat melarikan diri.
Diketahui, ia kabur hingga ke Lalundu.
Namun, tak berselang lama, Samiruddin ditangkap.
Dia diringkus oleh kepolisian di Lalundu, Kamis (5/12/2019).
• Residivis Kasus Penganiayaan yang Jadi Kurir Narkoba Ditembak Polisi, Sabu dan Ekstasi dari China
• Terlibat Penganiayaan Pekerja yang Betulkan Wastafel, Putri Raja Salman Divonis 10 Bulan Penjara
• Baru Saja Bebas, Kriss Hatta Masuk Penjara Lagi, Kali Ini Gara-gara Dugaan Penganiayaan
Samiruddin pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara dan Polsek Rio Pakava yang telah mendapat laporan kejadian tersebut, LP/116/XII/2019/SPKT Res Matra pada tanggal 4 Desember 2019.

Terancam 10 Tahun Penjara
Tentu saja, Samiruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dia dijerat dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004.
"Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Rubertus.
• Penganiayaan yang Dilakukan Sekelompok Remaja Putri di Bali Viral, Direkam dan Tersebar di Medsos
• Kondisi Terbaru AU Korban Penganiayaan di Pontianak, Masih di Rumah Sakit tapi Sudah Ceria
• Hari Ini, Habib Bahar bin Smith Akan Kembali Jalani Persidangan Kasus Dugaan Penganiayaan
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku.
Barang bukti tersebut adalah satu batang pipa besi dengan panjang kurang lebih satu meter.
Kemudian, barang bukti lainnya adalah satu buah cerek pemanas air.
"Selain itu diamankan pula satu buah senapan angin dalam keadaan patah, palu-palu (gammer), kabel listrik hitam dengan panjang kurang lebih tiga meter yang diduga digunakan mengikat korban, dan satu gunting," ujar Rubertus.
Pelaku Penganiayaan terhadap Momo di Sumedang Ternyata Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan
IT (40), warga Desa Bojongloa, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, diamankan petugas kepolisian setelah menganiaya Momo Suratma (64) dengan sebilah golok.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di blok Sawah Peuntas, Dusun Pasirmuncang Landeuh, Desa Panyindangan, Buah Dua, Jumat (1/11/2019).
Rupanya, pelaku alias IT diduga memiliki riwayat penyakit kejiwaan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, lewat pesan Whatsapp, Sabtu (2/11/2019).
"Menurut keterangan dari Puskesmas Buah Dua, IT memiliki riwayat sakit jiwa," ujarnya.
IT lanjutnya, bahkan pernah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua.
IT sendiri kini akan dirujuk ke RSJ Cisarua oleh pihak keluarga dan didampingi anggota Polsek Buah Dua.
Sebelumnya diberitakan, Momo Suratma (64), warga Nagrak, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, membuat polisi kaget setelah datang ke Polsek Buah Dua, Jumat (1/11/2019).
Pasalnya, saat datang ke Polsek Buah Dua, Momo Suratma dalam kondisi tubuh berlumuran darah.
Rupanya, Momo Suratma menjadi korban penganiayaan IT (40), warga Bojongloa, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang.
Penganiayaan tersebut terjadi di Blok Sawah Peuntas, Dusub Pasirmuncang Landeuh, Desa Panyindangan, Buah Dua.