SPP SMA SMK di Jabar Gratis

SPP Gratis untuk SMA dan SMK di Jabar 2020, Ternyata Soal Kecukupan Bantuan Pemprovnya Masih Dikaji

Besaran bantuan iuran bulanan atau SPP yang akan diberikan Pemprov Jabar kepada siswa SMA dan SMK akan dibagi tiga kelompok.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi: SPP SMA dan SMK gartis di Jabar tahun 2020 tinggal ketok palu. 

Laporan Wartawann Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat akan melakukan inventarisasi sekolah berdasarkan kelompok terkait program penggratisan iuran bulanan atau SPP ( Sumbangan Pembinaan Pendidikan) di tingkat SMA dan SMK Negeri.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Asep Sudarsono, mengatakan, besaran bantuan iuran bulanan atau SPP yang akan diberikan Pemprov Jabar kepada siswa SMA dan SMK akan dibagi tiga kelompok. Yakni sekolah dengan jumlah siswa kecil, sedang, dan besar.

"Pembebasan iuran bulanan sekolah berkisar Rp 140 ribu sampai dengan Rp 190 ribu," ucap Asep, Kamis (5/12/2019).

BREAKING NEWS SPP Gratis untuk SMA dan SMK di Jabar Tinggal Ketok Palu, Begini Kata Ridwan Kamil

SPP Gratis SMA dan SMK di Jabar Tidak Hanya untuk Siswa di Sekolah Negeri

Ia menyebut, untuk SMA kelompok kecil akan mendapatkan bantuan iuran bulanan sekitar Rp 180 ribu dan kelompok sedang Rp 160 ribu.

Sedangkan kelompok besar sekitar Rp 140 ribu.

Sementara kisaran bantuan iuran bulanan untuk SMK sekitar Rp 180 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Jadi semakin kecil kelompok sekolah, semakin besar bantuan yang diberikan. Jadi bisa subsidi silang," ujarnya.

Pengelompokan sekolah tersebut berdasarkan jumlah rombongan belajar di sekolah.

Disebut kelompok kecil jika jumlah kelasnya terdiri dari dari satu sampai sembilan rombongan belajar (rombel).

"Untuk kelompok sedang terdiri 10 sampai 18 rombel dan kelompok besar terdiri dari 19 sampai 27 rombel," katanya.

Bantuan iuran bulanan yang akan diberikan Pemprov, tuturnya, digunakan untuk biaya operasional.

Sekitar 80 persen untuk barang dan jasa dan sisanya untuk peralatan.

"Tidak boleh untuk biaya personalia, termasuk untuk biaya honor guru nonPNS. Untuk upah guru honorer, sudah ada dari Pemprov sebesar Rp 85 ribu per jam," ujarnya.

Ketika ditanya soal cukup atau tidaknya bantuan yang diberikan, pihaknya akan meninjau antara besaran dengan kebutuhan ril di lapangan.

"Kami akan mengundang Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA-SMK terkait besaran bantuan iuran tersebut. Sekarang baru sosialisasi, baru nanti diimplementasikan," ucapnya. (firman wijaksana)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved