Sidang Tuntutan Terhadap 2 Bos Miras Oplosan di Cicalengka Ditunda, Terkait Pencucian Uang
Sidang tuntutan terkait kasus pencucian yang melibatkan pasangan bos miras oplosan di Cicalengka ini ditunda.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang adalah bos miras oplosan di Cicalengga, Sansudin Simbolon dan istrinya Hamciah Manik, tak jadi dituntut hari ini.
Sidang tuntutan terkait kasus pencucian yang melibatkan pasangan bos miras oplosan di Cicalengka ini ditunda.
Awalnya sidang itu dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri Bandung, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Rabu (4/12/2019).
Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang tuntutan tersebut jadi Rabu (11/12/2019).
Permohonan jaksa pun dikabulkan majelis hakim.
Kuasa hukum Sansudin dan Hamciah, Andri Marpaung, mengungkapkan, terkait penundaan ini di luar kewenangannya.
• Daftar Harta Bos Miras Oplosan Cicalengka yang Tewaskan 45 Orang, Punya Alphard, Fortuner, dan Camry
• Sedang Jalani Penjara 20 Tahun, Bos Miras Oplosan Cicalengka Disidang Lagi pada Kasus Pencucian Uang
"Itu kewenangan majelis hakim yang mana, mungkin belum selesai atau bagaimana," ujar Andri, setelah sidang tersebut ditunda.
Kuasa hukum lain terdakwa, Siwandy Sianifar, mengatakan persidangan terkesan dipaksakan kalau jadi digelar hari ini.
"Jadi pihak Kejaksaan berpikir, kira-kira mau menuntut berapa tahun terhadap si terdakwa," ujar Andri.
Kasus pencucian adalah kasus kedua Sansudin Simbolon dan Hamciah Manik.
Mereka sudah mendapat vonis terkait produksi dan perjualan minuman keras yang menewaskan 46 orang di Cicalengka.
Sansudin divonis 20 tahun penjara sedangkan Hamciah 7 tahun penjara.
• Pesta Miras Oplosan, Dua Tewas Satu Kritis, yang Tewas Umurnya 38 dan 46 Tahun
Pasangan ini pun harus mengikuti persidangan kasus pencucian terkait hasil dari hasil produksi minuman keras tersebut.
Sebelumnya, jaksa Aisha Paramita dalam dakwaannya mengatakan, Sansudin dan Hamciah sejak 2010 hingga 2018, berjualan miras berbagai merek. Kemudian pada 2014, kedua terdakwa menjual miras oplosan produksi sendiri.
Komposisinya, air mineral, multivitamin serbuk, alkohol 97 persen, pewarna kue, pewangi rasa pisang ambon.