Sidang Tuntutan Terhadap 2 Bos Miras Oplosan di Cicalengka Ditunda, Terkait Pencucian Uang

Sidang tuntutan terkait kasus pencucian yang melibatkan pasangan bos miras oplosan di Cicalengka ini ditunda.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bos miras oplosan asal Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Samsudin Simbolon dan istrinya, Hamciah Manik kembali diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8/2019). 

Miras oplosan bisa diproduksi hingga 50 liter dan dikemas dalam 66 botol. Dalam sehari, terdakwa memproduksi miras oplosan maut itu hingga 5 kali.

"Dalam satu kali produksi, terdakwa mendapat keuntungan Rp 890 ribu. Miras dijual di toko dekat rumah di Cicalengka dan pembeli datang ke kios itu. Selain itu, miras oplosan dipasarkan di Cicalengka, Nagreg dan Kota Bandung," ujar Aisha.

Keuntungan yang didapat terdakwa selain dari pembeli yang datang, juga berasal dari para pedagang yang menjual miras oplosannya.

"Keuntungan penjualan miras oplosan digunakan sehari-hari. Selain itu, dibelikan berupa aset benda bergerak dan tidak bergerak," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved