Rahmat Baequni Terjerat UU ITE

BREAKING NEWS: Berkas Ustaz Rahmat Baequni Sudah di Kejati, Tindak Pidana Sebarkan Kabar Tidak Pasti

Kasus yang menjerat Ustaz Rahmat Baequni, yang dikenal sebagai penceramah, terkait penyebaran informasi

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
mega nugraha/tribun jabar
Ustaz Rahmat Baequni di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - ‎Kasus yang menjerat Ustaz Rahmat Baequni, yang dikenal sebagai penceramah, terkait penyebaran informasi tidak benar, berkas perkaranya sudah di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali menerangkan, Rahmat Baequni disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Tahap penanganan perkaranya masih dalam pra penuntutan. Kasusnya masih berproses," kata Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (4/12).

Abdul Muis Ali mengatakan, Rahmat diduga melakukan tindak pidana menyebarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.

"Yang bersangkutan sebagai terlapor, menyampaikan ceramah yang dimuat berdurasi 2 menit 19 detik dengan menulis narasi pada 17 Juni 2019," ujarnya.

Pendaftar Calon Panwascam di Indramayu Membeludak, Sudah 559 Orang yang Daftar

Narasinya adalah,"ciri kesesatan‎ yang saat ini terjadi dan saya yakin mereka bukan NII lagi, tapi mereka adalah sekelompok orang yang dimanfaatkan intelijen. Teman saya sudah ada yang menjadi korban, strateginya adalah untuk memanfaatkan umat Islam yang dulu mereka lakukan terhadap eks muridnya Kartosuwiryo, yang mereka gunakan karena efektif. Intelijen tidak punya kerjaan kalau tidak begini Densus 88 Anti Teror, bekerja ga, kalau tidak ada terorisme? Ya nganggur, tidak ada pemasukan kalau tidak ada terorisme, maka diciptakanlah terorisme tadi,"

Selain kasus melibatkan Ustaz Rahmat Baequni, Abdul Muis Ali mengatakan ada beberapa kasus yang mengundang perhatian terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta hoax pada 2019.

"Ada tersangka Abdul Jalil. Sudah persidangan di PN Kuningan. Dituntut 12 bulan penjara karena kasus menyebut polisi nyamar angkut C1 di Kuningan Jawa Barat, pura-pura mau pasang spanduk," kata Abdul Muis.

Kemudian menjerat Dani M Ramdani sudah diputus Pengadilan Negeri Tasikmalaya‎ dengan hukuman 6 bulan. Kasus itu terkait menyebarkan informasi bohong soal polisi memaksa membuka kotak suara dihadang oleh ormas.

Ibu di Trenggalek Kehilangan Bayi yang Tidur di Sampingnya, Dikira Dibawa Jalan-jalan

Kasus penyebaran informasi bohong soal polisi bermata sipit disebutkan tenaga kerja asing asal China juga diusut. Tersangkanya bernama Yudi Hadiansyah Asari asal Majalengka.

"Kasusnya masih pra penuntutan," kata dia.

Satu lagi, kasus menjerat Iwan Adi Sucipto asal Kabupaten Cirebon. Kasus itu terkait informasi bohong bernada adu domba antara TNI dan Polri.

"Kasusnya sudah tahap II di Kejari Cirebon," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved